MALANG – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindakan Kekerasan (KontraS) menerima laporan setidaknya ada 4 Aremania telah dijemput Polisi pasca tragedi Stadion Kanjuruhan. Mereka dimintai keterangan terkait video viral dan pembentangan spanduk “Usut Tuntas”.
Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan menjelaskan bahwa 4 Aremania itu berasal dari Kasembon, Kepanjen dan 2 Pakis. Salah satu di antara mereka sempat menjadi perbincangan lantaran dikabarkan hilang usai memviralkan video kekacauan di pintu ‘maut’ Stadion Kanjuruhan.
“Jadi setelah video itu viral, dia langsung dijemput di tempat kerjanya di stasiun. Petugas yang jemput gak pakai seragam, dia mengira itu juga Aremania,” kata Andy, Kamis (6/10/2022).
Menurutnya, Aremania itu kemudian diinterogasi di Polres Malang terkait video yang viral itu hingga pukul 19.00 WIB. Namun Aremania itu telah dipulangkan meski ponselnya I Phone 11 masih ditahan.
Selain soal video viral, Andy juga membeberakan bahwa Aremania lainnya telah dijemput polisi saat memasang spanduk bertulisakan ‘Usut Tuntas’.
“Jadi di Pakis ada juga yang pasang spanduk Usut Tuntas ditangkap. Katanya vandalisme, itu dipasang di pinggir-pinggir jalan, dia ditangkap pas pasang,” ungkapnya.
Meski keempat Aremania itu tak sampai ditahan, Andy menilai apa yang dilakukan pihak kepolisian bisa memicu kegaduhan. Terlebih, saat ini Aremania tengah berduka.
“Kalau polisi terus bergerak ke sana, tentu akan menimbulkan keresahan. Teman-teman Aremania kan sedang berkabung, tak ada kegiatan selain doa bersama. Kalau polisi melakukan itu, tentu akan memperkeruh suasana,” tuturnya.
Dia juga menilai bahwa penjemputan 4 Aremania itu bisa memunculkan sentimen bahwa pihak kepolisian tengah menebar ketakutan agar para saksi tak mengungkap kebenaran.
Kini pihaknya tengah mengusahakan agar para Aremania tersebut mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Peristiwa ini kan sudah masuk ke proses penyidikan, artinya saksi atas peristiwa pidana itu punya hak mendapat perlindungan LPSK,” ujarnya.
“Saya kira untuk polisi fokus saja sama apa yang menjadi kewajiban dia untuk memeriksa anggota-anggota, para perwira yang punya wewenang atau komando terkait tragedi ini,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A