Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Catatan

Usulan KH. Abdullah SAM: 7 Langkah Reformasi Polri dari Akar Masalah

Redaksi by Redaksi
November 16, 2025 3:23 pm
in Catatan
Reformasi Polri
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian melalui Keppres Nomor 122/P Tahun 2025 menjadi sinyal kuat bahwa negara menyadari urgensi pembenahan Polri. Namun bagi Ketua PC ISNU Kabupaten Malang, Dr (c). KH. Abdullah SAM, langkah ini tidak boleh berhenti pada tataran formalitas. Ia menegaskan bahwa reformasi Polri hanya mungkin berhasil jika menyentuh akar permasalahan yang selama ini melemahkan kepercayaan publik.

KH. Abdullah SAM secara tegas menyoroti persoalan utama Polri: posisi kekuasaan yang terlalu dekat dengan eksekutif tanpa mekanisme kontrol yang memadai.

READ ALSO

Refleksi Hari Lahir Pancasila: Zainal Habib Soroti Kedaulatan Digital dan Keadilan Sosial

MBG: Kembalikan Eksekusi ke Komite Sekolah, Jangan Birokrasi

Dalam tugasnya, Polri berada pada ranah eksekutif. Karena itu, anggapan bahwa kepolisian memiliki “irisan yudikatif” adalah keliru dan bisa membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Presiden Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri untuk Wujudkan Kepolisian yang Profesional dan Akuntabel

Menurutnya, pemusatan kewenangan pada satu tangan berisiko menurunkan independensi dan objektivitas aparat penegak hukum. Untuk itu, prinsip checks and balances harus ditegaskan kembali agar Polri tidak terjebak dalam lingkaran kekuasaan yang menyulitkan institusi ini membangun kepercayaan publik.

Putusan MK: Pengingat Bahwa Polri Harus Tetap di Koridor Eksekutif

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi batas tegas: anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. KH. Abdullah SAM menilai putusan ini sejalan dengan kebutuhan menjaga kemurnian fungsi kepolisian.

Selama relasi Polri dan sektor sipil tidak dibatasi, peluang intervensi kekuasaan akan tetap ada dan menggerus profesionalitas kepolisian.

Tantangan Kelembagaan: Capaian Tidak Boleh Menutupi Masalah

Polri memang memiliki capaian yang tidak kecil, baik dalam penyelesaian perkara maupun menjaga keamanan di banyak wilayah. Namun KH. Abdullah SAM menekankan bahwa keberhasilan tersebut tidak boleh menutup mata dari menurunnya kepercayaan publik.

Catatan pelanggaran HAM, penyalahgunaan wewenang, dan budaya feodal yang masih mengakar menunjukkan bahwa reformasi belum menyentuh titik paling kritis: integritas dan budaya kerja.

7 Usulan KH. Abdullah SAM: Reformasi yang Menyentuh Fondasi

Dalam pandangannya, pembenahan Polri hanya akan berhasil bila dimulai dari aspek paling mendasar. Ia mengajukan tujuh langkah penting yang menurutnya wajib menjadi bagian dari reformasi:

  1. Transparansi total dalam rekrutmen.

  2. Pemberian hak seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melaporkan polisi nakal.

  3. Pemasangan CCTV bersuara di seluruh lini pelayanan publik.

  4. Integrasi kecerdasan buatan (AI) dan smart response pada semua level.

  5. Pelayanan publik yang ramah dan profesional.

  6. Intelijen internal untuk menjaga integritas anggota.

  7. Kenaikan gaji agar anggota tidak mencari tambahan melalui praktik markus.

Tujuh usulan ini memperlihatkan sikap jelas: reformasi Polri tidak mungkin berhasil hanya dengan mengubah aturan. Reformasi harus mengubah pola pikir, menertibkan perilaku, dan memperkuat integritas dari dalam.

Momentum untuk Berbenah Secara Serius

Menurut KH. Abdullah SAM, reformasi Polri hari ini adalah momentum penting yang tidak boleh disia-siakan. Tantangan terbesar bukanlah merumuskan aturan baru, tetapi memastikan Polri benar-benar kembali pada mandat dasarnya: menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Reformasi yang setengah hati hanya akan memperpanjang masalah. Polri membutuhkan keberanian untuk melakukan introspeksi, mengoreksi kelemahan internal, dan memulihkan kepercayaan yang hilang. Tanpa langkah berani ini, reformasi hanya akan menjadi jargon, bukan perubahan nyata. (*)

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Penulis: Chandra Djoego

redaktur: jatmiko

Tags: independensi kepolisianintegritas polisiisnu malangkepercayaan publikkh abdullah samlayanan publik polriPutusan MKReformasi Polri

Related Posts

Hari Lahir Pancasila
Catatan

Refleksi Hari Lahir Pancasila: Zainal Habib Soroti Kedaulatan Digital dan Keadilan Sosial

Senin, 1 Jun 2026
Dr. Aries Musnandar & Dr. Muhammad Effendi, M.Si. Foto/dok
Catatan

MBG: Kembalikan Eksekusi ke Komite Sekolah, Jangan Birokrasi

Senin, 1 Jun 2026
Abdul Hamid. Foto/dok
Catatan

Menolak Kolaborasi Sesat: Refleksi Lempar Jumrah dan Krisis Integritas di Era Modern

Selasa, 26 Mei 2026
Momentum Hari Kebangkitan Nasional, refleksi Ketua PP ISNU, Zainal Habib tentang kedaulatan algoritma di era digital. /Foto: Dok. Istimewa.
Catatan

Hari Kebangkitan Nasional, Refleksi Ketua PP ISNU, Zainal Habib: Saatnya Bebas dari Algoritma

Rabu, 20 Mei 2026
Tiko Ari. Foto/dok
Catatan

Hari Kebangkitan Nasional dan Tantangan Nyata Pekerja Indonesia di Tengah Perubahan Zaman

Rabu, 20 Mei 2026
Agama
Catatan

Ketika Ilmu Dipisahkan dari Agama (1)

Selasa, 19 Mei 2026
Next Post
Operasi Zebra di Kota Batu

Operasi Zebra Semeru 2025 Digelar di Kota Batu, Satlantas Fokus Razia Balap Liar

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.