Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian melalui Keppres Nomor 122/P Tahun 2025 menjadi sinyal kuat bahwa negara menyadari urgensi pembenahan Polri. Namun bagi Ketua PC ISNU Kabupaten Malang, Dr (c). KH. Abdullah SAM, langkah ini tidak boleh berhenti pada tataran formalitas. Ia menegaskan bahwa reformasi Polri hanya mungkin berhasil jika menyentuh akar permasalahan yang selama ini melemahkan kepercayaan publik.
KH. Abdullah SAM secara tegas menyoroti persoalan utama Polri: posisi kekuasaan yang terlalu dekat dengan eksekutif tanpa mekanisme kontrol yang memadai.
Dalam tugasnya, Polri berada pada ranah eksekutif. Karena itu, anggapan bahwa kepolisian memiliki “irisan yudikatif” adalah keliru dan bisa membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Presiden Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri untuk Wujudkan Kepolisian yang Profesional dan Akuntabel
Menurutnya, pemusatan kewenangan pada satu tangan berisiko menurunkan independensi dan objektivitas aparat penegak hukum. Untuk itu, prinsip checks and balances harus ditegaskan kembali agar Polri tidak terjebak dalam lingkaran kekuasaan yang menyulitkan institusi ini membangun kepercayaan publik.
Putusan MK: Pengingat Bahwa Polri Harus Tetap di Koridor Eksekutif
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi batas tegas: anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. KH. Abdullah SAM menilai putusan ini sejalan dengan kebutuhan menjaga kemurnian fungsi kepolisian.
Selama relasi Polri dan sektor sipil tidak dibatasi, peluang intervensi kekuasaan akan tetap ada dan menggerus profesionalitas kepolisian.
Tantangan Kelembagaan: Capaian Tidak Boleh Menutupi Masalah
Polri memang memiliki capaian yang tidak kecil, baik dalam penyelesaian perkara maupun menjaga keamanan di banyak wilayah. Namun KH. Abdullah SAM menekankan bahwa keberhasilan tersebut tidak boleh menutup mata dari menurunnya kepercayaan publik.
Catatan pelanggaran HAM, penyalahgunaan wewenang, dan budaya feodal yang masih mengakar menunjukkan bahwa reformasi belum menyentuh titik paling kritis: integritas dan budaya kerja.
7 Usulan KH. Abdullah SAM: Reformasi yang Menyentuh Fondasi
Dalam pandangannya, pembenahan Polri hanya akan berhasil bila dimulai dari aspek paling mendasar. Ia mengajukan tujuh langkah penting yang menurutnya wajib menjadi bagian dari reformasi:
Transparansi total dalam rekrutmen.
Pemberian hak seluas-luasnya kepada masyarakat untuk melaporkan polisi nakal.
Pemasangan CCTV bersuara di seluruh lini pelayanan publik.
Integrasi kecerdasan buatan (AI) dan smart response pada semua level.
Pelayanan publik yang ramah dan profesional.
Intelijen internal untuk menjaga integritas anggota.
Kenaikan gaji agar anggota tidak mencari tambahan melalui praktik markus.
Tujuh usulan ini memperlihatkan sikap jelas: reformasi Polri tidak mungkin berhasil hanya dengan mengubah aturan. Reformasi harus mengubah pola pikir, menertibkan perilaku, dan memperkuat integritas dari dalam.
Momentum untuk Berbenah Secara Serius
Menurut KH. Abdullah SAM, reformasi Polri hari ini adalah momentum penting yang tidak boleh disia-siakan. Tantangan terbesar bukanlah merumuskan aturan baru, tetapi memastikan Polri benar-benar kembali pada mandat dasarnya: menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Reformasi yang setengah hati hanya akan memperpanjang masalah. Polri membutuhkan keberanian untuk melakukan introspeksi, mengoreksi kelemahan internal, dan memulihkan kepercayaan yang hilang. Tanpa langkah berani ini, reformasi hanya akan menjadi jargon, bukan perubahan nyata. (*)
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Chandra Djoego
redaktur: jatmiko





























