Tugumalang.id – Sebanyak 29 karyawan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang terpapar COVID-19. Untuk itu, BPN sempat menerapkan aturan wajib menyertakan surat swab antigen bagi masyarakat yang hendak mengakses layanan, pada 2-3 Agustus 2021.
Namun, sejak 4 Agustus 2021, aturan itu telah dicabut kembali lantaran dikeluhkan masyarakat. Sehingga masyarakat dapat kembali mengakses layanan di kantor BPN Malang tanpa harus menyertakan surat swab antigen.
“Kemarin itu kami berduka, dalam sepekan ada dua karyawan meninggal. Setelah itu kami lockdown loket karena yang meninggal itu dari loket dan dari petugas pelayanan,” ujar Kepala BPN Malang, La Ode Asrafil, pada Kamis (5/8/2021).
“Kami sudah melakukan swab antigen kepada 142 karyawan kami. Dimana 29 diantaranya dinyatakan positif COVID-19,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku menerapkan aturan wajib menyertakan surat swab antigen kepada masyarakat yang hendak mengakses layanan memang berdasarkan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR – BPN).
“Namun sebenarnya sudah kami cabut aturan itu sejak Rabu (4/8/2021). Jadi sekarang sudah berjalan pelan-pelan secara normal sesuai prokes (protokol kesehatan),” ucapnya.
Dia berharap, masyarakat bisa memahami kondisi dan situasi ini.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat yang hendak mengakses layanan di Kantor BPN Malang agar menerapkan prokes dengan ketat.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti