Tugumalang.id – Universitas Brawijaya atau UB Malang memastikan kebijakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan pasca Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo.
Pembatalan kebijakan oleh Menteri Nadiem ini juga sudah tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tertanggal 27 Mei 2024. Artinya, UB Malang ikut melakukan penyesuaian.
Wakil Rektor 2 UB, Prof. Dr. M. Ali Syafaat menegaskan, meski ada mahasiswa baru di jalur SNBP yang sudah melakukan pembayaran, pihaknya akan mengembalikan kelebihan pembayaran UKT tersebut, khususnya bagi mahasiswa yang tergolong di kelompok tertinggi.
Baca Juga: Daftar UKT Baru Universitas Brawijaya Malang 2024
Seperti diketahui, UKT tahun 2024 di UB dibagi dari sebelumnya 10 golongan menjadi 12 golongan. Tiap golongan ditentukan dari parameter kemampuan ekonomi orang tua mahasiswa.
Beban paling tinggi berada di golongan 10 hingga 12 yang nominalnya bahkan mencapai dua digit.
”Sebagai tindak lanjut, bagi mahasiswa yang telah membayar UKT di atas nominal maksimal kelompok tertinggi akan dikembalikan dengan disaldokan pada pembayaran UKT semester berikutnya,” ungkap Ali dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/5/2024).
Sementara bagi mahasiswa yang telah membayar UKT pada kelompok tertentu dan nominalnya lebih rendah dari nominal pada kelompok yang sama UKT 2023, tetap diberlakukan nominal UKT 2024, sehingga tidak ada kekurangan pembayaran.
Baca Juga: 14 Tempat yang Wajib Kamu Kepoin di FEB Universitas Brawijaya
Ali menjelaskan sejak kebijakan kenaikan UKT ini ditetapkan, sudah ada sebanyak 75 persen mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran UKT.
”Sebab itulah, dengan kebijakan baru ini nanti jika ada yang kelebihan, maka akan disaldokan di semester berikutnya,” jelasnya.
Sementara bagi mahasiswa yang belum melunasi UKT, artinya dia perlu melakukan pembayaran sesuai kelompok UKT yang telah ditetapkan, kecuali untuk kelompok UKT yang melebihi maksimal UKT 2023 tagihan akan diubah menjadi sama dengan nominal maksimal menurut UKT tahun 2023.
”Bagi mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 akan dilakukan penentuan kembali kelompok UKT dengan menggunakan kelompok UKT 2023 yang berlaku mulai semester selanjutnya,” jelasnya.
Seperti diketahui, penerapan sistem UKT baru di UB Malang sejak Mei 2024 ini menuai sorotan banyak pihak belakangan ini. Biaya UKT yang diterapkan mengalami kenaikan sangat signifikan bahkan ada yang mencapai dua digit.
Ramainya perbincangan tentang mahalnya biaya UKT di UB Malang ini bahkan menjadi trending topic di media sosial X pada Selasa (14/5/2024) malam dengan tagar #turunkanUKTUB. Ketidakpuasan itu juga berujung menjadi aksi demonstrasi mahasiswa di hari yang sama.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























