Tugumalang.id – Belum adanya instruksi dari pengurus pusat menjadi alasan dewan pengurus partai politik (Parpol) di Kabupaten Malang belum melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Hingga Selasa (9/5/2023) pukul 15.00 WIB, belum ada satu pun parpol yang mengajukan bacaleg ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Malang, Hadi Mustofa, mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untum daftar ke KPU.
Baca Juga: KPU Hemat Anggaran, TPS Pemilu 2024 di Kota Batu Berkurang Jadi 611 Tempat
“Di Demokrat, semua terpusat mendaftar lewat Silon Demokrat. Kami sudah masuk Silon itu. Tinggal tunggu perintah kapan daftar ke KPU,” ujar Mustofa saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).
Saat ditanya perkiraan kapan akan mendaftar ke KPU, Mustofa mengatakan dirinya tidak bisa memastikan. Ada kemungkinan pendaftaran dilakukan pada Sabtu (13/5/2023), akan tetapi semuanya bergantung pada instruksi dari pusat.
“Menunggu instruksi, maunya bersama-sama (jika sudah) lengkap semua,” imbuh Mustofa.
Baca Juga: Tanggapi Isu Golput, KPU Kabupaten Malang Akan Genjot Sosialisasi
Senada dengan DPC Partai Demokrat Kabupaten Malang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Malang juga belum mengajukan bacaleg karena menunggu instruksi dari pusat. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Malang, Sudarman.
Saat ini, pihaknya menunggu surat keputusan (SK) dari pusat sebelum melakukan pendaftaran ke KPU. “Kami sudah setor ke (pengurus) provinsi beserta rencana nomor urut. Tapi belum penetapan. Kalau SK sudah turun, baru kami cari hari terbaik (untuk mendaftar),” ujar Sudarman.
Ia sendiri belum mengetahui kapan perkiraan SK tersebut akan turun. “Semoga saja besok turun,” pungkasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A