MALANG, Tugumalang.id – Masih ingat kejadian pertikaian berdarah bersenjata samurai alias parang yang terjadi di Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Minggu (25/6/2023) lalu. Polisi mengungkap secara benderang pertikaian itu lewat rekonstruksi di Polresta Malang Kota yang digelar pada Jumat (4/8/2023).
Seperti diketahui, insiden pengeroyokan hingga menewaskan Aripin (42) itu dilakukan oleh 5 orang temannya sendiri sesama teknisi sound system. Insiden itu terjadi saat ada acara bersih desa dan Seni Bantengan. Hanya saja, kelima sekawan ini menenggak minuman keras hingga berujung cekcok.

Dalam rekonstruksi yang juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang, semua 5 orang tersangka dihadirkan langsung. Ialah Siswanto (44), Rohman Krisdianto (26), Tri Satyabudi (41) alias Gotri, Eko Prasetyo (38) dan Yoga Ajinta (32)
Total ada sebanyak 10 adegan diperagakan mulai adegan pertemuan, cekcok mulut hingga berujung perkelahian, pengeroyokan dan penusukan. Ternyata, peristiwa penusukan itu datang dari niat tersangka Gotri yang menyerahkan sajam ke teman lainnya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembunuhan Pria di Sukun Kota Malang
Hingga kemudian, Gotri dan korban berpapasan dan terjadilah cekcok mulut. Namun, tersangka Gotri kemudian menyerang korban dengan senjata parang sepanjang kurang lebih 90 sentimeter. Korban saat itu berhasil merebut parang dan berbalik menyerang Gotri.
Di saat pertikaian itulah lalu terjadi pengeroyokan hingga kemudian 2 tersangka lain yakni Siswanto dan Eko Prasetyo menusuk korban. Saat itu, korban menerima luka parah di bagian punggung dengan kondisi parang atau sangkur masih tertancap.
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan jika rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian dari perkara dan peranan masing-masing tersangka. Namun dari hasil rekontruksi ini tidak ditemukan fakta baru.
“Semua adegan sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Afa 10 adegan diperagakan dalam rekonstruksi itu,” terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya berkoordinasi dengan Kejari Kota Malang untuk proses pemberkasan dan dilakukan gelar perkara untuk bisa dikenakan pasal yang tepat, untuk masing-masing tersangka.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
reporter: ulul azmy
editor: jatmiko