MALANG, Tugumalang.id – Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Malang mulai menjamur. Banyak masyarakat yang memanfaatkan teknologi ini untuk menempuh jarak dekat seperti pergi ke pasar atau ke masjid.
Rita Mariana (53), warga Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang mengatakan, dirinya ikut membeli sepeda listrik karena melihat beberapa orang menggunakannya untuk pergi ke pasar.
“Saya lihat ada yang bawa-bawa sepeda (listrik) di pasar. Tapi modelnya bukan seperti sepeda yang sekarang. Saya pikir, kok enak ya,” ujarnya saat ditemui di rumahnya beberapa waktu lalu.
Akhirnya, pada Januari 2023 ia memutuskan untuk membeli sepeda listrik di sebuah toko yang ada di depan Pasar Kepanjen. “Pada saat itu, sepertinya yang jual baru itu,” imbuhnya.
Selama ini, ia memanfaatkan sepeda listrik tersebut untuk pergi ke pasar dan ke tempat mengaji yang berjarak sekitar tiga kilometer dari rumahnya. Terkadang, sepeda tersebut juga digunakan oleh anak-anaknya untuk membeli makanan di warung dekat rumah.
Rita mengaku bahwa ia tidak bisa menggunakan sepeda motor, sehingga dengan menggunakan sepeda listrik, ia bisa bepergian sendiri tanpa merepotkan suaminya. “Sebelumnya, bapaknya sering jadi ojek,” canda Rita.
Selain mempermudah mobilitas, Rita membeli sepeda listrik karena bebas polusi, tidak perlu membeli bensin, dan tidak perlu membayar pajak. Harganya juga relatif murah bagi Rita. Pada saat itu, ia membeli dengan harga promosi yaitu Rp 4.250.000.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita mengatakan penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Malang dibolehkan asalkan memenuhi aturan. Sepeda listrik juga tidak boleh digunakan di jalan raya dan hanya boleh digunakan di jalan kampung.
“Saya lihat masuk kampung, ada banyak (sepeda listrik). Kalau di jalan raya, tidak ada atau belum ditemukan,” kata Agnis.
Penggunaan sepeda listrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Di dalam peraturan tersebut disebutkan sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan yang meliputi lampu utama, lampu atau pemantul cahaya (reflector) di posisi belakang, sistem rem yang berfungsi dengan baik, alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, klakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.
Kemudian pengendara sepeda listrik harus memenuhi sejumlah ketentuan, yakni menggunakan helm, berusia minimal 12 (dua belas) tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, dan tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
Apabila ada pengguna yang melanggar ketentuan di atas, Agnis menyebut pihaknya akan melakukan tindakan berupa teguran atau imbauan kepada yang bersangkutan. “Kalau ada (yang melanggar), akan dilakukan teguran atau imbauan,” pungkasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko