Jumat, Juni 26, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Tips

Tips Membagi Warisan Tanpa Konflik

Redaksi by Redaksi
Februari 19, 2021 1:05 pm
in Tips
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Ilustrasi. Foto: Pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Berbicara soal warisan, kerap dianggap tabu oleh sebagian masyarakat Indonesia. Namun, justru warisan yang kerap membuat terjadi konflik dan perpecahan di lingkungan keluarga.

Humas Pengadilan Agama Kepanjen, Muhammad Ghozali, mengatakan bahwa budaya masyarakat Indonesia yang tidak segera menyelesaikan pembagian harta warisan adalah akar permasalahannya.

READ ALSO

Panduan Wisata Bromo dari Malang, Simak Tips Sebelum Berangkat

Strategi Pemasaran dan Promosi UMKM yang Bisa Dilakukan dengan Biaya Terjangkau

“Memang niatnya sih baik, kuburan belum kering kok harta warisan sudah dibagi. Padahal Rasulullah berpesan kalau seseorang meninggal selesaikan hak-hak dan kewajibannya (seperti utang piutang, wasiat, dan lainnya). Kalau itu sudah selesai silahkan dibagi warisan,” terangnya, pada Jumat (19/02/2021).

“Jadi, ada makna terkandung di dalamnya bahwa pesan Rasulullah itu memberikan luar biasa kebaikan,” sambungnya.

Menurutnya, pembagian warisan yang disegerakan akan berjalan lebih kondusif, karena kondisi emosional yang masih bersih. “Keluarga ini kalau ditinggalkan orang tua anggap saja masa duka bisa sampai 4 bulan, jadi hati itu masih bersih semua dan masih legowo semuanya sehingga (pembagian warisan) sesuai hukum agama masih bisa,” ungkapnya.

Berbeda jika pembagian warisan dilakukan setahun setelah orang tua meninggal. Akan muncul berbagai motif dan konflik yang menimbulkan perpecahan di dalam keluarga. “Tapi apabila sudah setahun, katakanlah si A sudah menikmati hasil pengolahan padi dan si B itu tidak pernah merasakan hasil umpannya. Begitu mau dibagi akhirnya keras hatinya, sehingga konflik warisan ini rata-rata karena tidak memakai nilai-nilai agama,” sebutnya.

“Memang budaya kita mengatakan ‘kuburan belum kering kok sudah membagi warisan,’ akhirnya terjadi sungkan atau tidak enak hati,” imbuhnya.

Terakhir, dia menuturkan agar pembagian warisan disegerakan secepat mungkin agar tidak timbul konflik. “Yang paling bagus ya sesuai Rasulullah tadi yaitu katakanlah penyelesaian membayar utang dan sebagainya dalam 40 hari. Toh kalau 7 hari sudah selesai (membayar hutang dan lainnya), maka segeralah dibagi (warisan), bisa menggunakan musyawarah,” pungkasnya.

Berdasar catatan dari Pengadilan Agama Kepanjen, sepanjang tahun 2020,  ada 19 kasus terkait warisan yang masuk. Dan hanya ada 3 kasus saja yang berhasil diputuskan.

Sementara sepanjang Januari 2021 ini, baru ada 1 kasus terkait warisan dan belum bisa diputuskan hasilnya.

Reporter: Rizal Adhi

Editor: Lizya Kristanti

Tags: agamatipswarisan

Related Posts

Panduan wisata bromo
Pariwisata

Panduan Wisata Bromo dari Malang, Simak Tips Sebelum Berangkat

Jumat, 26 Jun 2026
Strategi pemasaran dan promosi
Tips

Strategi Pemasaran dan Promosi UMKM yang Bisa Dilakukan dengan Biaya Terjangkau

Kamis, 25 Jun 2026
gerbang tol lawang
Tips

Mengenal Akses Setiap Gerbang Tol di Malang Raya, Sesuaikan dengan Tujuan Perjalanan

Rabu, 24 Jun 2026
kerja di era digital
Tips

Kerja Fleksibel Makin Diminati, Ini Jenis Freelance yang Banyak Dicari di Era Digital

Rabu, 24 Jun 2026
literasi keuangan
Tips

Pentingnya Literasi Keuangan bagi UMKM untuk Menjaga Keberlanjutan Usaha

Rabu, 24 Jun 2026
Situs cari kerja
Tips

5 Situs Cari Kerja Terpopuler untuk Fresh Graduate, Ada Jobstreet hingga LinkedIn

Selasa, 23 Jun 2026
Next Post
Afkar Dumera

Afkar Duwera, Usia 11 Tahun Sudah Raih Sabuk Hitam Karate

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.