MALANG, tugumalang –Untuk meningkatkan transparansi laporan keuangan, Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang (Himaprodi Akuntansi FEB UNISMA), menyelenggarakan seminar Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71. Seminar itu dilaksanakan secara hibrid, pada Rabu (12/10/2022).
Hadir sebagai narasumber, di antaranya Singgih Wijayana SE, MSc, PhD ( Direktur Keuangan RSP UGM dan dosen FEB UGM) dan Sugiarto Kasmuri( Ketua OJK Malang). Acara dibuka Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang (FEB Unisma), Nur Diana SE, MSi.
Dalam sambutannya Diana menekankan bahwa PSAK 71 sebagaimana ditetapkan Dewan Standar Akuntansi keuangan Ikatan Akuntan Indonesia ( DSAK IAI) pada 1 Januari 2020, memberi panduan tentang pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan.
“PSAK 71 Instrumen Keuangan mengacu pada International Financial Reporting Standard (IFRS) 9 menggantikan PSAK 55 yang sebelumnya berlaku. Poin pentingnya mengupas klasifikasi aset keuangan dan pencadangan atas penurunan nilai aset keuangan yang berupa piutang, pinjaman, atau kredit,” tutur Diana.
Menurut Diana, standar ini mengubah secara mendasar metode penghitungan dan penyediaan cadangan untuk kerugian akibat pinjaman yang tak tertagih.
Sementara itu Singgih Wijayana SE, MSc, PhD yang pernah menjabat sebagai anggota DSAK IAI pada tahun 2014-2018 ini memaparkan, bahwa PSAK 71 menggantikan sebagian PSAK 55 tentang klasifikasi instrumen keuangan yang harus berdasarkan model bisnis. Hal ini berpengaruh terhadap pengukuran nilai wajar instrumen keuangan.
“Dalam Implementasi PSAK 71 ini poin utamanya mengenai cadangan kerugian penurunan nilai. Perusahaan harus mulai mencadangkan kerugian penurunan nilai sejak awal apapun kondisinya” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Singgih, kebutuhan pengungkapan pun juga lebih komprehensif dan mendetail.
”Penerapan PSAK ini diharapkan dapat membuat perusahaan khususnya industri perbankan menjadi lebih siap akan adanya kemungkinan buruk seperti resesi” jelasnya
Lain halnya dengan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri, memberikan wawasan implementasi perlakuan akuntansi dan acuan minimum yang harus dipenuhi perbankan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan sesuai SAK.
Lebih lanjut Sugiarto menekankan, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di sektor perbankan merasa perlu untuk menyesuaikan PAPI mengingat PSAK 55 tentang Instrumen Keuangan.
”Pengakuan dan Pengukuran yang menjadi dasar utamanya telah digantikan dengan PSAK 71,” pungkasnya.