Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Berita

Tiga Hari Operasi, Satpol PP Tangkap 7 Perempuan Open BO di Hotel Berbintang

Redaksi by Redaksi
11 bulan Lalu
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Satpol PP razia perempuan Open BO

Petugas Satpol PP Kota Malang melakukan razia di salah satu hotel berbintang di Kota Malang (dok. Satpol PP Kota Malang)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Prostitusi online di Kota Malang kembali jadi sorotan. Terbukti dalam 3 hari operasi yustisi di hotel berbintang Satpol PP menangkap basah 7 perempuan. Mereka adalah seorang mahasiswa, 5 ibu rumah tangga, dan seorang karyawan swasta.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya telah merazia 3 hotel berbintang di Kota Malang yang disinyalir terdapat aktivitas prostitusi online. Tiga hotel itu disebut berada di Jalan Agung Suprapto, Jalan S Parman dan Jalan LA Sucipto, Kota Malang.

“Dari tiga hotel itu kami mengamankan alat kontrasepsi dan bukti chat (Open BO) itu. Ada 7 perempuan yang melakukan itu,” ucap Rahmat pada Senin (18/4/2022).

Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, Rahmat mengungkapkan bahwa mereka mengakui telah melakukan aktivitas prostitusi online. Hal itu diperkuat dengan adanya temuan alat kontrasepsi dan transaksi melalui chat di ponsel mereka.

Disebutkan, 7 orang tersebut tertangkap basah saat Satpol PP Kota Malang menggelar razia penyakit masyarakat pada Kamis (14/4/2022) dan Sabtu (16/4/2022) malam.

“Tujuh orang itu asalnya dari Bandung, Jakarta terus dari Lampung. Mereka ada yang ibu rumah tangga, mahasiswa ada juga memang karyawan swasta,” ungkapnya.

Kini ketujuh orang itu telah menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Satpol PP Kota Malang. Selanjutnya, mereka harus menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan akan berlangsung setelah Idul Fitri 2022.

Berdasarkan Perda No.8/2025 tentang Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul, Rahmat mengatakan mereka terancam 3 bulan penjara atau denda Rp 10 juta.

Untuk mencegah prostitusi online agar tidak terulang kembali, Satpol PP akan memberikan teguran keras ke pihak managemen hotel.

“Kami akan beri surat teguran ke hotelnya agar lebih mengawasi tamu terutama yang prostitusi online,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

editor:jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Open BOprostitusi onlinesatpol pp kota malang
Previous Post

Ini 3 Rekomendasi Tempat Bukber All You Can Eat di Malang

Next Post

Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB, Ayah Tiri Pacar Korban Jadi Tersangka

Next Post
pembunuhan mahasiswa kedokteran ub

Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB, Ayah Tiri Pacar Korban Jadi Tersangka

BERITA POPULER

  • Pelanggaran utama warga Kota Batu terekam e-tle Tak pakai helm

    Total Pelanggaran yang Terekam Kamera e-TLE di Kota Batu Tembus 57.945 Pelanggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • EO Barrat Entreprise Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taman di Median Jalan Depan Pasar Induk Among Tani Kota Batu Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Merek Pakaian Thrifting Paling Diburu Pembeli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantai Balekambang Malang Masih Sepi, Pengunjung Keluhkan Jalan Rusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group