Tugumalang.id – Tersangka pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya (UB) diungkap Polda Jatim pada Senin (18/4/2022).
Tersangka pembunuhan berinisial ZI (38), warga Jalan Kyai Tamim, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dia merupakan ayah tiri dari pacar korban.
Hal itu disampaikan Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald A Purba. “Iya benar, tersangka merupakan ayah tiri dari pacar korban,” ucapnya.
“Untuk motifnya, pelaku cemburu karena korban berpacaran dan mengirim chat mesum ke anak tirinya,” bebernya.
Dia juga membeberkan kronologis pembunuhan itu. Berawal pada 7 April 2022, tersangka mengajak korban untuk bertemu guna memberikan oleh-oleh untuk keluarga korban yang berada di Tulungagung.
“Setelah korban menyetujui untuk bertemu, tersangka keluar rumah menuju rumah YP (saksi) untuk menitipkan sepeda motornya. Selanjutnya tersangka pergi dengan korban menggunakan mobil Kijang Innova berwana hitam milik korban. Setelah berputar-putar mencari tempat ngopi banyak yang tutup, tersangka memberikan saran untuk mengajak korban menuju perumahan Bumi Mondoroko Raya Singosari, Malang,” jelasnya.
Saat di lokasi, kata dia, keduanya terlibat cekcok. Tersangka mengancam korban dengan pistol mainan, kemudian dia meminta handphone dan membaca isi chat korban dengan anak tirinya.
“Tersangka naik pitam dan menindih korban dan membekap kepala korban dengan kresek sampai korban kehilangan nyawa,” ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Ronald, pada tanggal 8 April 2022, tersangka membuang mayat korban ke Purwodadi.
“Setelah pelaku membunuh korban, dirinya tidak langsung membuang tapi membawa mobil korban yang berisi mayat itu ke Ruko Kolombia untuk memarkirkan mobil. Setelah itu pelaku kembali ke rumah YP (saksi) untuk mengambil motor dan menitipkan kunci mobil korban kepada YP,” jelasnya.
Keesokan harinya, lanjut dia, tersangka kembali ke rumah YP untuk mengambil kunci mobil untuk segera membuang mayat korban. Setelah membuang mayat korban, sorenya tersangka mengambil uang dari m-banking korban sebanyak Rp 3,4 juta dari ponsel korban,” tambahnya.
“Untuk mobil kemungkinan rencananya mau dijual oleh pelaku,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka dan saksi, polisi mengamankan sembilan barang bukti yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru, empat unit handphone, satu tas selempang warna coklat, satu buah palu, satu buah pisau, satu buah pistol mainan, dan satu unit mobil Kijang Innova.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Reporter: Rahman Hakim
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id