MALANG, Tugumalang.id – Kedua bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang yang maju di Pilkada 2024 telah selesai mengikuti rangkaian tes kesehatan di RSUD Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Hasil tes kesehatan ini pun telah diserahkan oleh RSSA ke KPU Kabupaten Malang pada Selasa (3/9/2024) sore.
Meski demikian, hasil tersebut belum bisa disampaikan ke publik. Menurut jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada 2024, hasil tes kesehatan beserta hasil penelitian persyaratan administrasi akan diumumkan pada Jumat (13/9/2024) mendatang.
Baca Juga: 7 Kapolsek Dimutasi, Kapolres Malang Tekankan Kinerja Optimal Jelang Pilkada 2024
Tes kesehatan meliputi tes kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkotika. Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter RSSA yang di bawah sumpah.
Berdasarkan tes tersebut, mereka menilai kesehatan dari bapaslon apakah mampu atau tidak mampu untuk mengemban tugas sebagai kepala daerah.
“Di hasil pemeriksaan kesehatan sudah ada (keterangan mampu atau tidak mampu),” ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika.
Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Targetkan Partisipasi Pilkada 2024 di Atas 60,48 Persen
Ia pun mengatakan saat ini pihaknya juga masih melakukan penelitian persyaratan administrasi bapaslon. Pada Kamis (5/9/2024), hasil tes kesehatan dan hasil penelitian persyaratan administrasi akan disampaikan kepada liaison officer (LO) bapaslon.
“Teman-teman (di KPU Kabupaten Malang) sedang meneliti berkas yang sudah diunggah di Silon. Diperiksa satu per satu, mana yang sudah sesuai, mana yang belum sesuai. Nanti kami sampaikan hasilnya ke LO bapaslon,” ujar Dika.
KPU Kabupaten Malang memberi waktu bagi tim bapaslon untuk melakukan perbaikan persyaratan administrasi pada selama tiga hari. Pada Minggu (8/9/2024), perbaikan harus sudah diserahkan kepada KPU Kabupaten Malang agar bisa kembali dilakukan penelitian.
Dokumen yang diteliti di antaranya adalah formulir model B1-KWK dari partai politik, surat pernyataan dari bapaslon, surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani rohani dan bebas narkotika, surat pernyataan tidak pernah dipidana, surat tanda terima kekayaan calon dari instansi yang berwenang, dan sebagainya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A