Selasa, Oktober 6, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tersedia di Market Place, Polisi Tegaskan Jual Beli Bubuk Petasan Bisa Berujung Pidana

Redaksi by Redaksi
Maret 28, 2023 11:58 am
in Hukum & Kriminal
jual beli bubuk petasan, tindak pidana

Barang bukti bubuk petasan yang berhasil diamankan polisi. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Bahan peledak jenis bubuk petasan bisa dibeli di market place. Meski tidak ada regulasi dari market place tersebut terkait penjualan benda berbahaya ini, Polisi menegaskan bahwa jual beli bubuk petasan merupakan tindak pidana.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro usai konferensi pers penangkapan tiga orang pemilik bubuk petasan di Kabupaten Malang, Senin (27/3/2023).

READ ALSO

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

“Untuk memperoleh barang-barang ini (bubuk petasan) saat ini jauh lebih mudah dibanding sebelumnya. Namun kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa kegiatan tersebut merupakan sebuah tindak pidana,” kata Wahyu.

Jual beli dan kepemilikan bubuk petasan melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 yang berbunyi, “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

Di luar itu, kepemilikan bubuk petasan bisa membahayakan pemilik dan orang lain. Di beberapa wilayah di Jawa Timur, telah terjadi ledakan yang mengakibatkan lima korban meninggal dunia dan beberapa orang luka-luka. Salah satunya terjadi di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang yang merupakan wilayah Polres Batu.

“Di wilayah hukum Polres Malang, tahun ini belum ada kejadian. Oleh karena itu, kami melakukan hal antisipatif. Kami bergerak cepat agar tidak ada kejadian seperti di daerah lain,” kata Wahyu.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki dan menyalakan petasan, khususnya di bulan Ramadan daripada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Biasanya banyak masyarakat yang memenfaatkan bulan Ramadan untuk menyalakan petasan. Nah ini hati-hati. Menguasai, menyalakan petasan ini bisa terkena pidana. Lebih baik tidak usah dilakukan,” pungkas Wahyu.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: bubuk petasanjual beli bubuk petasankabupaten malangkasatreskrim polres malangKecamatan KasembonPOlres BatuPolres Malangtindak pidana

Related Posts

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur
Hukum & Kriminal

Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur

Rabu, 30 Sep 2026
Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026
Next Post
wajak husada lomba MTQ dan Pildacil

Semarak Ramadan, RSU Wajak Husada Gelar Lomba Pildacil dan MTQ Malang Raya

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.