Tugumalang.id – Masyarakat Kota Batu, Jawa Timur, tak perlu khawatir jika berhadapan dengan praktik bank titil. Jika merasa dirugikan, bisa langsung menghubungi Satgas Anti Rentenir yang telah dibentuk untuk menanggulangi praktik rentenir atau lintah darat.
Satgas Anti Rentenir ini sendiri sudah dibentuk sejak 2020 lalu yang dipimpin Kuasa Hukum Suwito yang juga telah disepakati Diskumdag Kota Batu dan Komisi B DPRD Kota Batu. Sejauh ini, Satgas Anti Rentenir bahkan telah menerima 1.000 aduan dari masyarakat.
Rata-rata, korbannya adalah ibu-ibu yang kepepet biaya untuk perlengkapan sekolah anaknya pada bulan Maret-April. “Jadi bukan untuk gaya hidup foya-foya. Kadang mendekati lebaran itu mereka tergiur untuk menutup utang sebelumnya. Tapi jadi malah utang mereka semakin membengkak,” jelas Suwito, Kamis (23/2/2023).
Sebab itu, pihaknya berharap Satgas Anti Rentenir kembali diaktifkan. Menurut dia, warga perlu diberikan proteksi apalagi di masa sulit seperti ini. Jujur, kata dia, keluhan masyarakat terhadap dirinya cukup mengenaskan.
“Ada yang cerita pinjam Rp30 juta tapi dikalkulasi plus bunga bisa sampai Rp70 juta. Maka dari itu, pencegahan secara masif harus dilakukan,” tegasnya.
Di sisi lain, Suwito memberikan saran kepada warga yang sudah kadung terjebak bank titil perlu waspada. Jika sewaktu-waktu ada kekerasan fisik atau psikis yang dilakukan rentenir agar direkam sebagai bukti.
“Karena itu sudah masuk ranah pidana. Atau bisa juga mengadu ke kami. Gak perlu biaya, nanti kita dampingi,” ujarnya.
Pihaknya mendukung langkah Diskumdag Kota Batu yang menutup 3 koperasi ilegal di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, yang viral beberapa waktu lalu.
Ketiga koperasi tersebut bernama Koperasi Lima Jaya, Koperasi Bangun Jaya Mandiri, dan Koperasi Jaya Lestari Abadi. Ketiganya dinyatakan tidak bisa menunjukkan surat izin beroperasi. Selain itu, mereka juga tidak menerapkan asas koperasi.
“Mereka bekerja seperti bank titil, tenor pembayaran tiap minggu dengan bunga tinggi. Kami tegaskan ketiga koperasi tersebut tidak boleh beroperasi,” kata Kabid Koperasi Diskumdag Kota Batu, M Ghufron, dihubungi, Kamis (23/2/2023).
Pelarangan izin beroperasi itu ditegaskan dalam surat pemberitahuan resmi nomor 14.3/422.330.2/2023 dari Pemerintah Desa. Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Hari Danah Wahyono, menegaskan praktik bank titil harus ditutup.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A