Tugumalang.id – Buntut dari ketidakpuasan dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kota Batu 2022 di Desa Pesanggrahan Kota Batu membuat panitia Pilkades dilaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh empat calon kades yang gagal nyalon. Saat ini, prosesnya sudah memasuki sidang perdana di PTUN Surabaya.
Kasi Intelijen Kejari Kota Batu, Edi Sutomo menuturkan bahwa sidang perdana perkara sengketa Pilkades Pesanggrahan ini berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 kemarin. Dalam sengketa ini, yang disengketakan adalah hasil penjaringan calon kades sesuai nomor: 02/KEP/PPKD/VII/2022.
Dia menjelaskan, pelaporan ini karena pelapor merasa tidak puas dengan kinerja panitia Pilkades Pesanggrahan yang dinilai tidak transparan. Keempat penggugat itu adalah Anom Suyanto, Rudiyanto, Muhammad Rofi’i, dan Aris Dwi Yanto.
Mereka menuntut Pilkades Pesanggrahan ditunda dan harus dilakukan pemilihan ulang Calon Kades dari tahap awal. Panitia dituntut menyeleksi ulang dengan menghitung total bobot nilai kesembilan calon kades dengan seksama.
Dalam perkara ini, Jaksa Pengadilan Negara Kejari Kota Batu menjadi kuasa hukum tergugat dalam hal ini adalah Panitia Pilkades Pesanggrahan. Terdiri dari Muhammad Bayanullah SH MH MKn, Indria Qori Safitri SH, Devy Prahabestari SH MHum, dan Hidayah SH MKn.
Dalam persidangan tersebut dipimpin Majelis Hakim PTUN yang terdiri Ceckly Jembly Kereh, Firman, dan Ikawati Utami. Namun, majelis hakim meminta penggugat untuk melengkapi gugatan yang dinilai kurang jelas sehingga dapat memenuhi ketentuan sesuai pasal 63 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
“Dalam pasal itu dikatakan sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas,” jelas Edi.
Begitu juga dari pihak tergugat, majelis hakim juga meminta untuk melengkapi data dan dokumen. Perbaikan ini diberi jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga proses sidang bisa segera dilaksanakan.
Sebelumnya, dijelaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) sekaligus panitia Pilkades tingkat Kota Batu, Aditya Prasaja, bahwa penilaian bakal calon kades mempertimbangkan tiga aspek yakni pengalaman di bidang pemerintahan, jenjang pendidikan, dan usia.
Selain itu, kata dia, pembatasan lima kandidat calon kades juga sudah sesuai dengan amanat dalam PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Serta Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pilkades.
Tahapan pelaksanaan pilkades secara rinci telah dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Batu nomor 188.45/63/KEP/422.012/2022 tertanggal 17 Februari 2022. Totalnya ada 20 calon kades yang berkompetisi pada ajang pilkades serentak yang digelar di lima desa itu.
”Kami sudah melakukan sesuai aturan yang berlaku. Jika masyarakat ingin menempuh jalur hukum kami persilahkan. Yang jelas dalam penetapan ini sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam penilaian skor bakal calon kades,” jelasnya.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti