Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terduga Pelaku Penusukan di Wagir Menyerahkan Diri

Redaksi by Redaksi
Juli 3, 2022 7:56 pm
in Hukum & Kriminal
penusukan di wagir

Terduga pelaku penusukan, Bayu Farid Yunaedi. Foto: dok Polsek Wagir

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Sempat buron, terduga pelaku penusukan anak dan ibu di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Wagir, pada Sabtu (2/7/2022) malam.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat membenarkan hal ini. “Terduga pelaku KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) menyerahkan diri ke Polsek Wagir. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Satreskrim Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ferli, pada Minggu (3/7/2022).

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Ia juga mengatakan bahwa terduga pelaku menyerahkan diri karena merasa ketakutan. “Menurut pengakuan dari pelaku, ia merasa ketakutan dan terusik karena dicari-cari polisi,” imbuh Ferli.

Terduga pelaku bernama Bayu Farid Yunaedi (41) itu melakukan penusukan terhadap istrinya, Laily Wulandari (40) dan anaknya, Imel Fitria Cahyani (21), pada Selasa (28/6/2022).

Laily mendapat sembilan tusukan dan saat ini tengah dirawat di rumah sakit. Sedangkan Imel mendapat satu tusukan di perut dan saat ini kondisinya mulai membaik.

Ferli menjelaskan bahwa motif terduga pelaku melakukan kekerasan adalah karena sakit hati lantaran akan diceraikan oleh istrinya. “Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui jika motif pelaku yaitu karena pelaku merasa sakit hati atau tidak terima dengan maksud istrinya yang ingin menceraikan pelaku,” jelas Ferli.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

 

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: kabupaten malangmalangPenusukan

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
pembunuhan nenek di karangploso

Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek di Karangploso Meninggal Dunia

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.