Tugumalang.id – Sempat buron, terduga pelaku penusukan anak dan ibu di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Wagir, pada Sabtu (2/7/2022) malam.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat membenarkan hal ini. “Terduga pelaku KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) menyerahkan diri ke Polsek Wagir. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti kami bawa ke Satreskrim Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ferli, pada Minggu (3/7/2022).
Ia juga mengatakan bahwa terduga pelaku menyerahkan diri karena merasa ketakutan. “Menurut pengakuan dari pelaku, ia merasa ketakutan dan terusik karena dicari-cari polisi,” imbuh Ferli.
Terduga pelaku bernama Bayu Farid Yunaedi (41) itu melakukan penusukan terhadap istrinya, Laily Wulandari (40) dan anaknya, Imel Fitria Cahyani (21), pada Selasa (28/6/2022).
Laily mendapat sembilan tusukan dan saat ini tengah dirawat di rumah sakit. Sedangkan Imel mendapat satu tusukan di perut dan saat ini kondisinya mulai membaik.
Ferli menjelaskan bahwa motif terduga pelaku melakukan kekerasan adalah karena sakit hati lantaran akan diceraikan oleh istrinya. “Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui jika motif pelaku yaitu karena pelaku merasa sakit hati atau tidak terima dengan maksud istrinya yang ingin menceraikan pelaku,” jelas Ferli.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id