Selasa, Juli 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Terapkan PPKM Kota Malang Mulai Lengang

Redaksi by Redaksi
Januari 11, 2021 10:58 am
in Berita
Terapkan PPKM Kota Malang Mulai Lengang - Terapkan PPKM Kota Malang Mulai Lengang
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG –  Kota Malang mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, mulai hari ini, Senin (11/01/2021). Pembatasan tersebut resmi berlaku hingga dua minggu kedepan, tepatnya 25 Januari 2021.

Berdasarkan pantauan tugumalang.id, hari pertama penerapan PPKM ini, aktivitas di sejumlah perkantoran nampak berkurang dari biasanya. Demikian pula arus lalu lintas di Kota Malang terpantau lengang.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan poin penting dalam penerapan PPKM ini tak lain untuk mengeluarkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Sebab, bukan lagi 3M, melainkan 5M.

“Apa yang terpenting sesungguhnya mengeluarkan kedisiplinan masyarakat kalau sekarang kan bukan 3M tapi 5M. Makai masker. Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir. Menjaga jarak. Menghindari kerumunan. Serta, membatasi mobilitas. Jadi kita batasi mobilitas, kalau ndak perlu ya jangan keluar,” ujarnya.

Secara teknis pelaksanaan PPKM Kota Malang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan daerah. Serta dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Malang. Antara lain, sebagai berikut :

Bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah dan perkantoran serta pengelola pendidikan di Kota Malang wajib melaksanakan Protokol Kesehatan

Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan.

Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol keschatan.

Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan. Kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 25 persen) dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB

Jam operasional pusat perbelanjaan/mall mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB

Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dan

Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebcsar 50 persen dengan penerapan protokol Kesehatan.

“Kalau pukul 8 (malam) ya katakanlah last ordernya pukul 7, yang saya lihat pukul 8 harus sudah mati semua lampunya. Baik di mall, di resto, rumah makan, harapan kami 14 hari ini tertib bener nanti bisa kita unduh hasilnya,” tandasnya.

Diketahui, pemberlakukan jam malam di Kota Malang menyesuaikan dengan kearifan lokal. Jika melanggar akan ditindak sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Dimana, salah satu isi Perda tersebut ialah menutup hingga mencabut ijin operasional pelaku usaha.

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Pemkot Malang Belum Berlakukan Penyekatan Wilayah - Pemkot Malang Belum Berlakukan Penyekatan Wilayah

Pemkot Malang Belum Berlakukan Penyekatan Wilayah

BERITA POPULER

  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.