Tugumalang.id – Poltesta Malang Kota bekerja sama dengan komunitas Perkumpulan Kucing Domestik Indonesia (PKDI) Malang menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh sekitar 100 pecinta hewan dari Malang Raya dan sekitarnya. Acara ini dilaksanakan di Ballroom Sanika Satyawada, Jumat (17/2/2023).
FGD bertajuk Aku Juga Ingin Sejahtera ini menghadirkan tiga pembicara, yaitu Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis, pegiat kesejahteraan hewan Doni Herdaru Tona, dan dokter hewan Taufiqur Rahmawati.
Selain pecinta hewan, FGD ini juga dihadiri oleh anggota kepolisian seperti Bhabinkamtibmas, Kapolsek jajaran Polresta Malang Kota, Dinas Kesehatan Pangan dan Pertanian Kota Malang, dan perwakilan Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) 2 Jawa Timur.
Di dalam sambutannya, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya edukasi bagi masyarakat dan anggota kepolisian tentang kesejahteraan hewan.
Terlebih, bahwa kesejahteraan hewan diatur dalam Pasal 302 KUHP dan Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesejahteraan Hewan.
“Ini upaya bagaimana kita sebagai manusia memberikan kepedulian kita di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kasus kematian massal kucing yang diduga diracun di salah satu perumahan di Kecamatan Lowokwaru beberapa waktu lalu.
Menurutnya, itu adalah kasus yang bisa saja dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh kepolisian. Namun, perlu adanya bukti dan saksi yang mendukung laporan tersebut.
“Perlu edukasi bagi masyarakat jika menemukan kasus seperti itu, apa yang harus dilakukan dan harus dilaporkan kepada siapa. Informasi yang disampaikan pun jangan sepenggal. Harus didalami, siapa saksinya, apakah ada rekaman CCTV, di mana lokasi kejadiannya,” jelas Budi.
Kegiatan ini tak lepas dari upaya edukasi bagi Bhabinkamtibmas, anggota kepolisian yang paling dekat dengan masyarakat. Mereka perlu tahu apa yang dilakukan apabila ada kasus penganiayaan terhadap hewan.
Di samping itu, mereka juga bisa mengedukasi masyarakat bahwa penganiayaan hewan adalah perilaku yang dilarang oleh undang-undang.
Di dalam kegiatan ini, para pecinta hewan turut berdiskusi dan menyampaikan langsung keluhan mereka kepada pihak kepolisian.
Misalnya seperti apa yang harus dilakukan jika masyarakat menemukan kasus penganiayaan hewan serta apa yang harus dilakukan saat laporan kasus penelantaran hewan tak kunjung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis mengatakan bahwa laporan bisa dilakukan ke kepolisian asalkan pelapor bisa menunjukkan dua alat bukti, yaitu barang bukti dan saksi. Kemudian, pelapor juga bisa terus menanyakan perkembangan kasus yang ia laporkan pada pihak kepolisian.
Ia menegaskan bahwa kendati hukuman bagi penganiayan cukup ringan, yaitu penjara maksimal tiga bulan dan denda Rp 4.500, namun pihaknya akan menindaklanjuti dengan serius.
“Jangan ragu melapor karena hukumannya ringan. Tapi tunjukkan bahwa penganiayaan hewan itu adalah perbuatan yang dilarang dan diatur dalam undang-undang,” tegasnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A