Senin, Agustus 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Tak Bayar Pembelian Barang Senilai Rp 1,2 Miliar, Pengusaha Konstruksi di Malang Dilaporkan ke Polisi

Redaksi by Redaksi
Desember 20, 2025 6:13 pm
in News
Pengusaha suplier kayu dan triplek Aneka Rimba, Saiful (kanan) didampingi kuasa hukumnya membeber kerugian usai menyuplai barang ke pengusaha konstruksi di Malang. (Foto/M Sholeh)

Pengusaha suplier kayu dan triplek Aneka Rimba, Saiful (kanan) didampingi kuasa hukumnya membeber kerugian usai menyuplai barang ke pengusaha konstruksi di Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – CV Surya Gemilang yang bergerak di bidang usaha konstruksi diduga tak membayarkan pembelian barang berupa kayu dan triplek senilai hampir Rp 1,2 miliar. Kini, pengusaha konstruksi di Malang tersebut telah dilaporkan ke Polda Jatim dan ditetapkan jadi tersangka.

Pemilik toko suplier kayu dan triplek Aneka Rimba yang terletak di Bumiayu Kota Malang, Saiful mengaku telah menyuplai kayu kebutuhan konstruksi ke CV Surya Gemilang sejak 2021. Saat itu ada proyek pekerjaan di RSSA Malang.

READ ALSO

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU

Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan

Baca Juga: Hadapi Eksekusi Lelang, Pengusaha Karet dan Saos di Malang Ajukan Perlawanan Hukum

Awalnya lancar dan pembayaran aman. Alhasil, pemesanan terus berlanjut untuk proyek proyek pekerjaan konstruksi di beberapa lokasi.

“Mereka memesan barang dari kami untuk beberapa proyek pekerjaan di Malang, Surabaya sampai Ponorogo,” kata Saiful, Sabtu (20/12/2025).

Namun mulai 2022, CV Surya Gemilang tak lagi membayarkan pembelian barang ditempatnya. Saiful mengaku telah merugi hampir 1,2 miliar usai menyuplai barang ke CV Surya Gemilang sejak 2022 lalu.

“Di catatan rekap piutan pemesanannya, barang kami digunakan untuk proyek di Apartemen Pakuwon East Coast, Al Falah sama Patung Reog Ponorogo,” ungkapnya.

Baca Juga: Cerita Pengusaha Muda di Malang Rintis Produk Skincare Shoface Moist Glow

“Setahu saya proyek ini sudah selesai. Tapi alasannya vendor atau pemilik proyek belum membayar,” imbuhnya.

Kondisi ini, kata Saiful, telah membuat usahanya berantakan. Ia harus memutar otak agar usahanya tetap berjalan. Sebab, beberapa pihak sampai melepas kerjasama karena kendala modal

“Dampaknya, ya saya harus hutang kanan kiri untuk menutup kerugian. Sebenarnya banyak tempat harus kami suplai, tapi akhirnya lepas,” ujarnya.

Kuasa Hukum korban, Rudy Murdany dari Moerdany & Partners Law Firm Malang menyampaikan bahwa upaya mediasi, pendekatan kekeluargaam hingga somasi sudah berulang kali dilakukan, namun tak ada yang membuahkan titik temu.

Alhasil, upaya hukum dilakukan dengan melaporkan CV Surya Gemilang ke Polda Jatim. Terlebih, ada dugaan korban tak hanya satu orang. Dalam hal ini, pihaknya melaporkan Direktur CV Surya Gemilang Ita Maria dan suaminya yakni Dedy San Kurniawan.

“Alhamdulillah di Polda sudah ada menetapkan Dedy San Kurniawan sebagai tersangka atas laporan gelar perkara 24 September 2025,” ucapnya.

Dikatakan, upaya mediasi restotasi justice di Polda Jatim juga sempat dilakukan. Namun hingga saat ini juga belum menghasilkan kesepakatan.

Menurutnya, yang bersangkutan tak menunjukkan iktikat untuk melunasi piutang yang ada. Malah diketahuinya bahwa yang bersangkutan justru membuka usaha Biro Haji dan Umroh yang membuat kliennya semakin kecewa.

“Mereka tidak menyelesaikan hutangnya dulu tapi malah buka usaha baru, Biro Haji dan Umrah. Kami akan melakukan pelaporan atas dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) juga. Kami melihat ada indikasi itu,” ujarnya.

“Kami akan mengawal perkara ini sampai mendapat putusan yang adil. Kami siap untuk melakukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Kota Malang. Profit yang seharusnya bisa dibayarkan ke klien kami, tidak dipergunakan untuk menyelesaikan masalah, malah mereka membuka usaha Biro Haji dan Umroh,” tandasnya.

Sementara itu, pihak CV Surya Gemilang belum memberikan respon saat dikonfirmasi atas dugaan piutang hingga Rp 1,2 miliar tersebut.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: kota malangpengusahaPengusaha Konstruksisuplier kayu Malang

Related Posts

Muktamar NU ke-35 Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU
News

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU

Senin, 31 Agu 2026
Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan
Advertorial

Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan

Minggu, 30 Agu 2026
Jenazah Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Lawang
News

Jenazah Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Lawang

Minggu, 30 Agu 2026
Pemdes Junrejo Tetapkan Biaya Makam Rp1 Juta bagi Pendatang Baru
News

Pemdes Junrejo Tetapkan Biaya Makam Rp1 Juta bagi Pendatang Baru

Minggu, 30 Agu 2026
Jelang Pemilihan di Muktamar NU ke-35, Daftar Ketum PBNU dari Masa ke Masa
News

Jelang Pemilihan di Muktamar NU ke-35, Ini Daftar Ketua Umum PBNU dari Masa ke Masa

Minggu, 30 Agu 2026
Seminar Turots Internasional, Dorong Generasi Muda Kenali Khazanah Ulama Nusantara
News

Seminar Turots Internasional, Dorong Generasi Muda Kenali Khazanah Ulama Nusantara

Minggu, 30 Agu 2026
Next Post
Tersangka peredaran ganja dan sabu di Bululawang. Foto: Polres Malang

Polisi Bongkar Peredaran Ganja dan 19 Poket Sabu di Bululawang Kabupaten Malang

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.