Minggu, Oktober 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Tak Bayar Pembelian Barang Senilai Rp 1,2 Miliar, Pengusaha Konstruksi di Malang Dilaporkan ke Polisi

Redaksi by Redaksi
Desember 20, 2025 6:13 pm
in News
Pengusaha suplier kayu dan triplek Aneka Rimba, Saiful (kanan) didampingi kuasa hukumnya membeber kerugian usai menyuplai barang ke pengusaha konstruksi di Malang. (Foto/M Sholeh)

Pengusaha suplier kayu dan triplek Aneka Rimba, Saiful (kanan) didampingi kuasa hukumnya membeber kerugian usai menyuplai barang ke pengusaha konstruksi di Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – CV Surya Gemilang yang bergerak di bidang usaha konstruksi diduga tak membayarkan pembelian barang berupa kayu dan triplek senilai hampir Rp 1,2 miliar. Kini, pengusaha konstruksi di Malang tersebut telah dilaporkan ke Polda Jatim dan ditetapkan jadi tersangka.

Pemilik toko suplier kayu dan triplek Aneka Rimba yang terletak di Bumiayu Kota Malang, Saiful mengaku telah menyuplai kayu kebutuhan konstruksi ke CV Surya Gemilang sejak 2021. Saat itu ada proyek pekerjaan di RSSA Malang.

READ ALSO

Museum Tubuh Jatim Park 1 Jajaki Kolaborasi dengan FK UB Malang

CMC Tiga Warna Bidik Bursa Karbon, Andreas Targetkan Tanam Mangrove 10,5 Hektare per Tahun

Baca Juga: Hadapi Eksekusi Lelang, Pengusaha Karet dan Saos di Malang Ajukan Perlawanan Hukum

Awalnya lancar dan pembayaran aman. Alhasil, pemesanan terus berlanjut untuk proyek proyek pekerjaan konstruksi di beberapa lokasi.

“Mereka memesan barang dari kami untuk beberapa proyek pekerjaan di Malang, Surabaya sampai Ponorogo,” kata Saiful, Sabtu (20/12/2025).

Namun mulai 2022, CV Surya Gemilang tak lagi membayarkan pembelian barang ditempatnya. Saiful mengaku telah merugi hampir 1,2 miliar usai menyuplai barang ke CV Surya Gemilang sejak 2022 lalu.

“Di catatan rekap piutan pemesanannya, barang kami digunakan untuk proyek di Apartemen Pakuwon East Coast, Al Falah sama Patung Reog Ponorogo,” ungkapnya.

Baca Juga: Cerita Pengusaha Muda di Malang Rintis Produk Skincare Shoface Moist Glow

“Setahu saya proyek ini sudah selesai. Tapi alasannya vendor atau pemilik proyek belum membayar,” imbuhnya.

Kondisi ini, kata Saiful, telah membuat usahanya berantakan. Ia harus memutar otak agar usahanya tetap berjalan. Sebab, beberapa pihak sampai melepas kerjasama karena kendala modal

“Dampaknya, ya saya harus hutang kanan kiri untuk menutup kerugian. Sebenarnya banyak tempat harus kami suplai, tapi akhirnya lepas,” ujarnya.

Kuasa Hukum korban, Rudy Murdany dari Moerdany & Partners Law Firm Malang menyampaikan bahwa upaya mediasi, pendekatan kekeluargaam hingga somasi sudah berulang kali dilakukan, namun tak ada yang membuahkan titik temu.

Alhasil, upaya hukum dilakukan dengan melaporkan CV Surya Gemilang ke Polda Jatim. Terlebih, ada dugaan korban tak hanya satu orang. Dalam hal ini, pihaknya melaporkan Direktur CV Surya Gemilang Ita Maria dan suaminya yakni Dedy San Kurniawan.

“Alhamdulillah di Polda sudah ada menetapkan Dedy San Kurniawan sebagai tersangka atas laporan gelar perkara 24 September 2025,” ucapnya.

Dikatakan, upaya mediasi restotasi justice di Polda Jatim juga sempat dilakukan. Namun hingga saat ini juga belum menghasilkan kesepakatan.

Menurutnya, yang bersangkutan tak menunjukkan iktikat untuk melunasi piutang yang ada. Malah diketahuinya bahwa yang bersangkutan justru membuka usaha Biro Haji dan Umroh yang membuat kliennya semakin kecewa.

“Mereka tidak menyelesaikan hutangnya dulu tapi malah buka usaha baru, Biro Haji dan Umrah. Kami akan melakukan pelaporan atas dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) juga. Kami melihat ada indikasi itu,” ujarnya.

“Kami akan mengawal perkara ini sampai mendapat putusan yang adil. Kami siap untuk melakukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Kota Malang. Profit yang seharusnya bisa dibayarkan ke klien kami, tidak dipergunakan untuk menyelesaikan masalah, malah mereka membuka usaha Biro Haji dan Umroh,” tandasnya.

Sementara itu, pihak CV Surya Gemilang belum memberikan respon saat dikonfirmasi atas dugaan piutang hingga Rp 1,2 miliar tersebut.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: kota malangpengusahaPengusaha Konstruksisuplier kayu Malang

Related Posts

Museum Tubuh Jatim Park 1 Jajaki Kolaborasi dengan FK UB Malang
News

Museum Tubuh Jatim Park 1 Jajaki Kolaborasi dengan FK UB Malang

Minggu, 18 Okt 2026
CMC Tiga Warna Bidik Bursa Karbon, Andreas Targetkan Tanam Mangrove 10,5 Hektare per Tahun
News

CMC Tiga Warna Bidik Bursa Karbon, Andreas Targetkan Tanam Mangrove 10,5 Hektare per Tahun

Minggu, 18 Okt 2026
Pengasuh Pesantren Malang Raya Dorong Aturan Karnaval
News

Pengasuh Pesantren Malang Raya Dorong Aturan Karnaval

Sabtu, 17 Okt 2026
Kantor Advokat Surjo & Partners Gandeng UMM, Buka Peluang Magang Mahasiswa Hukum
News

Kantor Advokat Surjo & Partners Gandeng UMM, Buka Peluang Magang Mahasiswa Hukum

Sabtu, 17 Okt 2026
SPBU Mergan Malang Kehabisan BBM Usai Disidak Wali Kota
News

SPBU Mergan Kota Malang Kehabisan BBM Usai Disidak Wali Kota

Sabtu, 17 Okt 2026
5 Fakta Menarik HUT Kota Batu ke-25, dari Kota Apel hingga Wisata
News

5 Fakta Menarik HUT Kota Batu ke-25, dari Kota Apel hingga Wisata

Sabtu, 17 Okt 2026
Next Post
Tersangka peredaran ganja dan sabu di Bululawang. Foto: Polres Malang

Polisi Bongkar Peredaran Ganja dan 19 Poket Sabu di Bululawang Kabupaten Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.