Tugumalang.id – CV Surya Gemilang yang bergerak di bidang usaha konstruksi diduga tak membayarkan pembelian barang berupa kayu dan triplek senilai hampir Rp 1,2 miliar. Kini, pengusaha konstruksi di Malang tersebut telah dilaporkan ke Polda Jatim dan ditetapkan jadi tersangka.
Pemilik toko suplier kayu dan triplek Aneka Rimba yang terletak di Bumiayu Kota Malang, Saiful mengaku telah menyuplai kayu kebutuhan konstruksi ke CV Surya Gemilang sejak 2021. Saat itu ada proyek pekerjaan di RSSA Malang.
Baca Juga: Hadapi Eksekusi Lelang, Pengusaha Karet dan Saos di Malang Ajukan Perlawanan Hukum
Awalnya lancar dan pembayaran aman. Alhasil, pemesanan terus berlanjut untuk proyek proyek pekerjaan konstruksi di beberapa lokasi.
“Mereka memesan barang dari kami untuk beberapa proyek pekerjaan di Malang, Surabaya sampai Ponorogo,” kata Saiful, Sabtu (20/12/2025).
Namun mulai 2022, CV Surya Gemilang tak lagi membayarkan pembelian barang ditempatnya. Saiful mengaku telah merugi hampir 1,2 miliar usai menyuplai barang ke CV Surya Gemilang sejak 2022 lalu.
“Di catatan rekap piutan pemesanannya, barang kami digunakan untuk proyek di Apartemen Pakuwon East Coast, Al Falah sama Patung Reog Ponorogo,” ungkapnya.
Baca Juga: Cerita Pengusaha Muda di Malang Rintis Produk Skincare Shoface Moist Glow
“Setahu saya proyek ini sudah selesai. Tapi alasannya vendor atau pemilik proyek belum membayar,” imbuhnya.
Kondisi ini, kata Saiful, telah membuat usahanya berantakan. Ia harus memutar otak agar usahanya tetap berjalan. Sebab, beberapa pihak sampai melepas kerjasama karena kendala modal
“Dampaknya, ya saya harus hutang kanan kiri untuk menutup kerugian. Sebenarnya banyak tempat harus kami suplai, tapi akhirnya lepas,” ujarnya.
Kuasa Hukum korban, Rudy Murdany dari Moerdany & Partners Law Firm Malang menyampaikan bahwa upaya mediasi, pendekatan kekeluargaam hingga somasi sudah berulang kali dilakukan, namun tak ada yang membuahkan titik temu.
Alhasil, upaya hukum dilakukan dengan melaporkan CV Surya Gemilang ke Polda Jatim. Terlebih, ada dugaan korban tak hanya satu orang. Dalam hal ini, pihaknya melaporkan Direktur CV Surya Gemilang Ita Maria dan suaminya yakni Dedy San Kurniawan.
“Alhamdulillah di Polda sudah ada menetapkan Dedy San Kurniawan sebagai tersangka atas laporan gelar perkara 24 September 2025,” ucapnya.
Dikatakan, upaya mediasi restotasi justice di Polda Jatim juga sempat dilakukan. Namun hingga saat ini juga belum menghasilkan kesepakatan.
Menurutnya, yang bersangkutan tak menunjukkan iktikat untuk melunasi piutang yang ada. Malah diketahuinya bahwa yang bersangkutan justru membuka usaha Biro Haji dan Umroh yang membuat kliennya semakin kecewa.
“Mereka tidak menyelesaikan hutangnya dulu tapi malah buka usaha baru, Biro Haji dan Umrah. Kami akan melakukan pelaporan atas dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) juga. Kami melihat ada indikasi itu,” ujarnya.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai mendapat putusan yang adil. Kami siap untuk melakukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Kota Malang. Profit yang seharusnya bisa dibayarkan ke klien kami, tidak dipergunakan untuk menyelesaikan masalah, malah mereka membuka usaha Biro Haji dan Umroh,” tandasnya.
Sementara itu, pihak CV Surya Gemilang belum memberikan respon saat dikonfirmasi atas dugaan piutang hingga Rp 1,2 miliar tersebut.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























