Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Tagar #BebaskanAmbonFanda Mengudara Setelah 7 Aremania Jadi Tersangka

Redaksi by Redaksi
Februari 1, 2023 5:05 pm
in Peristiwa
Ambon Fanda, tokoh Aremania

Ambon Fanda, salah satu tokoh Aremania yang ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Minggu (29/1/2023) kemarin. Foto/IG : ambonfanda87

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Warganet melambungkan tagar #bebaskanambonfanda setelah salah satu tokoh Aremania ditetapkan sebagai tersangka bersama 7 suporter lainnya, dalam insiden kericuhan massa aksi di Kantor Arema FC. Warganet menilai Ambon Fanda tidak dijebloskan ke penjara.

Pantauan reporter, tagar #bebaskanambonfanda ini dicuitkan akun twitter @GonDesign_. Akun itu juga melampirkan sebuah video yang mengutip pernyataan Ambon Fanda saat bertemu dengan Aremania lainnya membahas Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan.

READ ALSO

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

“Kita ini sapu lidi! Kalau Sendiri akan patah, Kalau bersatu? Kita bisa membuang ‘resek-resek’ (sampah, red). Dan dengan sendirinya resek-resek ini akan hilang,” begitu kata Ambon Fanda dalam video yang dicuitkan @GonDesign_.

Sejak diposting pada Rabu (1/2/2023) siang tadi, cuitan itu menuai respon positif. Hingga saat ini, sudah dilihat 41 ribu lebih pengguna, 375 retweet dan 758 likes. Warganet ikut sependapat dengan apa yang dicuitkan oleh akun tersebut.

Sumber foto @gemuruhsepakbola

Unggahan ini juga mendapat respon simpatik yang sama dari kalangan suporter lain di Indonenesia. Seperti Persebaya, Persija, Pasoepati, Persib Bandung dan lain-lain. Seperti dicuitkan akun Persebaya Entushiast @pemain12 misalnya

Ambon Fanda sendiri juga bahkan dikenal sebagai sosok panutan Aremania dalam berjuang menuntut keadilan bagi 135 nyawa korban yang melayang dalam insiden penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

“Ambon fanda, sosok panutan yg berjuang menuntut keadilan 135+ saudaranya kini harus mengaum dr dalam jeruji besi setelah dijebloskan oleh saudaranya si paling aremania. Ngeri ngeri, sing kuat mbon ️,” cuit akun @pemain12_.

Salah seorang akun lain @aintahcinom menimpali dengan dukungan solidaritas serupa. ”Solidaritas untuk kawan-kawan Malang yang terus mengawal #UsutTuntasTragediKanjuruhan namun terus dibungkam sampai dipenjarakan✊✊ Bebaskan sekarang juga tanpa syarat!,” ujarnya.

Akun lain juga turut memberikan dukungan serupa kepada Ambon Fanda yang saat ini ditahan polisi akibat dugaan penghasutan kericuhan pada aksi massa di Kantor Arema FC, Minggu (29/1/2023) itu.

“Tetap kuat papito!! Jaga 1 pijar.. Singo gak ndingkluk. Tapi memang kamu selalu kabar buruk untuk para penguasa. Kau masih utuh, dan perjuangan belum binasa #bebaskanambonfanda,” cuitnya disertai foto sosok Ambon Fanda.

Terjemahan tentang sosok Ambon Fanda juga diutarakan akun @Sassssz yang menilai sosoknya sebagai pejuang keadilan. Namun terus dibungkam. Dia berharap, ditangkapnya Ambon Fanda akan melahirkan semangat perjuangan pada sosok-sosok Aremania lainnya.

”Dia dibungkam karena menyuarakan ketidakadilan. Fisik dan raganya mungkin sudah di penjarakan. Tapi tidak dengan pemikirannya. Akan muncul dan bermekaran ambon fanda-ambon fanda selanjutnya,” cuitnya.

Seperti diketahui, Polresta Malang Kota resmi menetapkan 7 orang massa Aremania yang diduga terlibat dalam aksi kericuhan di Kantor Arema. Selain menetapkan tersangka perusakan, polisi juga menetapkan 2 orang sebagai tersangka penghasutan.

Salah satunya adalah Ambon Fanda yang dijerat pasal 160 KUHP. Namun informasi diterima, Ambon Fanda bahkan tidak ada dalam lokasi kejadian yang dimaksud.

Lalu, tersangka penghasutan lainnya adalah Ferry Dampit, Kabupaten Malang yang juga diduga menjadi penghasut aksi kericuhan dan menjadi koordinator aksi di lapangan.

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: Ambon fandaArema FCAremaniakantor arema fcPolresta Malang Kotatragedi kanjuruhan

Related Posts

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta
Peristiwa

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Sabtu, 18 Jul 2026
Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Next Post
kasus kericuhan di kantor arema fc

Lembaga Advokasi Tatak Desak Polisi Cari Sumber Pemicu Kericuhan di Kantor Arema FC

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.