MALANG, Tugumalang.id – Polresta Malang Kota telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus demo berujung perusakan Kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu. Kini, lembaga advokasi Tatak mendesak pihak kepolisian juga mencari sumber pemicu kericuhan di Kandang Singa tersebut.
Koordinator kuasa hukum tersangka dari Tatak, Salahuddin mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan penetapan tersangka yang begitu cepat dilakukan pihak kepolisian. Terlebih, pasal yang disangkakan yakni pasal tentang perusakan, penganiayaan hingga penghasutan yang ancaman hukumannya antara 2 hingga 10 tahun penjara.
“Insiden itu tentu ada pemicunya. Jadi saya berharap Polresta Malang juga segera mencari sumber pemicu insiden di Kandang Singa,” kata Salahuddin, Rabu (1/2/2023).
Menurutnya, niat awal peserta aksi massa adalah mencari keadilan dan kepastian kepada pihak manajemen Arema FC terkait Tragedi Kanjuruhan.
“Tidak mungkin ada niat menghancurkan atau merusak. Insiden ini pasti ada pemicunya, jadi tolong pihak Polresta mencari akar permasalahannya juga,” imbuhnya.
Salahuddin mengatakan bahwa pihaknya juga akan melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk para tersangka kepada Polresta Malang Kota. Dia menyebut penangguhan penahanan ini untuk menjaga kondusifitas di Malang.
Adapun dasar permohonan penangguhan tersebut menurutnya tetap pada aturan yang ada. Yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti dan tidak mengulangi tindakan melawan hukum. Di sisi lain, para korban menurutnya juga merupakan tulang punggung keluarga.
“Mudah mudahan keadilan tercipta dalam kasus ini. Saya juga berharap semua pihak juga tidak melupakan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa,” ucapnya.
Meski begitu, pihaknya juga mengatakan bahwa tidak membenarkan segala bentuk aksi anarkisme. Untuk itu, dia meminta semua pihak menahan diri dan tidak mudah terprovokasi.
“Tentu kami berharap kedepan tidak ada kericuhan lagi hingga bahkan konflik horisontal. Semua harus menahan diri jangan sampai membuat Malang tidak kondusif,” tuturnya.
Selain itu, dia juga berharap pihak manajemen Arema FC selaku pihak pelapor agar mencabut laporannya demi kondusifitas di Malang. Dia berharap pihak manajemen memiliki kebijaksanaan dalam merespon insiden tersebut.
“Karena mereka hanya mencari keadilan dan kepastian. Jadi demi ketertiban, keamanan dan kemaslahatan bersama, kami berharap manajemen Arema mencabut laporannya,” ujarnya.
Sebagai informasi, lembaga advokasi Tatak ditunjuk oleh 5 dari 7 tersangka mulai 31 Januari 2023.
Sementara itu, Ketua tim Tatak, Imam Hidayat mengatakan bahwa pihak mengapresiasi langkah Polresta Malang Kota dalam menetapkan 7 tersangka dalam waktu yang terbilang cepat. Namun dia juga menyayangkan langkah cepat itu tidak terjadi di kasus Tragedi Kanjuruhan.
“Kami acungi jempol Kapolresta yang menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Tapi pada kasus Tragedi Kanjuruhan berjalan mundur. Ini kan lucu,” katanya.
“Kita ini semua sama dihadapan hukum. Jangan sampai satu sisi prosesnya begitu cepat dan pasalnya begitu berat, tapi di kasus Kanjuruhan tidak,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku anarkisme di Kota Malang. Sebab menurutnya, tugas kepolisian pada dasarnya adalah menjaga keamanan dan ketertiban umum serta menegakkan hukum.
Sedangkan penetapan 7 tersangka tersebut menurutnya sudah melalui proses penyidikan dan penyelidikan yang sesuai aturan.
“Mari sama sama menjaga kondusifitas Kota Malang. Kota Malang adalah kota damai, jadi ayo sama sama menjaga Kota Malang tetap kondusif dan jauh dari aksi aksi merugikan. Makanya kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku anarkisme di Kota Malang,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: miko