Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Lembaga Advokasi Tatak Desak Polisi Cari Sumber Pemicu Kericuhan di Kantor Arema FC

Redaksi by Redaksi
Februari 1, 2023 5:13 pm
in Peristiwa
kasus kericuhan di kantor arema fc

Koordinator kuasa hukum tersangka kasus kericuhan Kandang Singa, Salahuddin (jas warna crem) melakukan konferensi pers (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polresta Malang Kota telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus demo berujung perusakan Kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu. Kini, lembaga advokasi Tatak mendesak pihak kepolisian juga mencari sumber pemicu kericuhan di Kandang Singa tersebut.

Koordinator kuasa hukum tersangka dari Tatak, Salahuddin mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan penetapan tersangka yang begitu cepat dilakukan pihak kepolisian. Terlebih, pasal yang disangkakan yakni pasal tentang perusakan, penganiayaan hingga penghasutan yang ancaman hukumannya antara 2 hingga 10 tahun penjara.

READ ALSO

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total

Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu

“Insiden itu tentu ada pemicunya. Jadi saya berharap Polresta Malang juga segera mencari sumber pemicu insiden di Kandang Singa,” kata Salahuddin, Rabu (1/2/2023).

Menurutnya, niat awal peserta aksi massa adalah mencari keadilan dan kepastian kepada pihak manajemen Arema FC terkait Tragedi Kanjuruhan.

“Tidak mungkin ada niat menghancurkan atau merusak. Insiden ini pasti ada pemicunya, jadi tolong pihak Polresta mencari akar permasalahannya juga,” imbuhnya.

Salahuddin mengatakan bahwa pihaknya juga akan melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk para tersangka kepada Polresta Malang Kota. Dia menyebut penangguhan penahanan ini untuk menjaga kondusifitas di Malang.

Adapun dasar permohonan penangguhan tersebut menurutnya tetap pada aturan yang ada. Yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti dan tidak mengulangi tindakan melawan hukum. Di sisi lain, para korban menurutnya juga merupakan tulang punggung keluarga.

“Mudah mudahan keadilan tercipta dalam kasus ini. Saya juga berharap semua pihak juga tidak melupakan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa,” ucapnya.

Meski begitu, pihaknya juga mengatakan bahwa tidak membenarkan segala bentuk aksi anarkisme. Untuk itu, dia meminta semua pihak menahan diri dan tidak mudah terprovokasi.

“Tentu kami berharap kedepan tidak ada kericuhan lagi hingga bahkan konflik horisontal. Semua harus menahan diri jangan sampai membuat Malang tidak kondusif,” tuturnya.

Selain itu, dia juga berharap pihak manajemen Arema FC selaku pihak pelapor agar mencabut laporannya demi kondusifitas di Malang. Dia berharap pihak manajemen memiliki kebijaksanaan dalam merespon insiden tersebut.

“Karena mereka hanya mencari keadilan dan kepastian. Jadi demi ketertiban, keamanan dan kemaslahatan bersama, kami berharap manajemen Arema mencabut laporannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, lembaga advokasi Tatak ditunjuk oleh 5 dari 7 tersangka mulai 31 Januari 2023.

Sementara itu, Ketua tim Tatak, Imam Hidayat mengatakan bahwa pihak mengapresiasi langkah Polresta Malang Kota dalam menetapkan 7 tersangka dalam waktu yang terbilang cepat. Namun dia juga menyayangkan langkah cepat itu tidak terjadi di kasus Tragedi Kanjuruhan.

“Kami acungi jempol Kapolresta yang menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Tapi pada kasus Tragedi Kanjuruhan berjalan mundur. Ini kan lucu,” katanya.

“Kita ini semua sama dihadapan hukum. Jangan sampai satu sisi prosesnya begitu cepat dan pasalnya begitu berat, tapi di kasus Kanjuruhan tidak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku anarkisme di Kota Malang. Sebab menurutnya, tugas kepolisian pada dasarnya adalah menjaga keamanan dan ketertiban umum serta menegakkan hukum.

Sedangkan penetapan 7 tersangka tersebut menurutnya sudah melalui proses penyidikan dan penyelidikan yang sesuai aturan.

“Mari sama sama menjaga kondusifitas Kota Malang. Kota Malang adalah kota damai, jadi ayo sama sama menjaga Kota Malang tetap kondusif dan jauh dari aksi aksi merugikan. Makanya kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku anarkisme di Kota Malang,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor: miko

Tags: kantor arema fclembaga advokasi TatakPolresta Malang Kotatragedi kanjuruhan

Related Posts

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total
Peristiwa

Kebakaran Hutan di Kota Batu Padam Total

Kamis, 27 Agu 2026
Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu
Peristiwa

Pria Ditemukan Tewas di Joglo Taman Wilis Kota Batu

Rabu, 12 Agu 2026
Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sumur Warga Bululawang
Peristiwa

Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sumur Warga Bululawang

Sabtu, 1 Agu 2026
Tabrakan Hiace dan Truk di Tol Pandaan-Malang, Tiga Penumpang Tewas
Peristiwa

Tabrakan Hiace dan Truk di Tol Pandaan-Malang, Tiga Penumpang Tewas

Kamis, 23 Jul 2026
Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta
Peristiwa

Tiga Kebakaran Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari, Total Kerugian Capai Rp130 Juta

Sabtu, 18 Jul 2026
Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Pendampingan UMKM

Dampingi UMKM Blimbing Mbois, STIE Malangkucecwara Beri Pelatihan Puff Pastry

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.