Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Lembaga Advokasi Tatak Desak Polisi Cari Sumber Pemicu Kericuhan di Kantor Arema FC

Redaksi by Redaksi
Februari 1, 2023 5:13 pm
in Peristiwa
kasus kericuhan di kantor arema fc

Koordinator kuasa hukum tersangka kasus kericuhan Kandang Singa, Salahuddin (jas warna crem) melakukan konferensi pers (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polresta Malang Kota telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus demo berujung perusakan Kantor Arema FC pada 29 Januari 2023 lalu. Kini, lembaga advokasi Tatak mendesak pihak kepolisian juga mencari sumber pemicu kericuhan di Kandang Singa tersebut.

Koordinator kuasa hukum tersangka dari Tatak, Salahuddin mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan penetapan tersangka yang begitu cepat dilakukan pihak kepolisian. Terlebih, pasal yang disangkakan yakni pasal tentang perusakan, penganiayaan hingga penghasutan yang ancaman hukumannya antara 2 hingga 10 tahun penjara.

READ ALSO

Cara Andreas Eddy Susetyo Bangun Ekonomi Hijau di Pesisir Malang

Geger Antrean BBM Mengular, Wali Kota Malang Sidak SPBU Mergan

“Insiden itu tentu ada pemicunya. Jadi saya berharap Polresta Malang juga segera mencari sumber pemicu insiden di Kandang Singa,” kata Salahuddin, Rabu (1/2/2023).

Menurutnya, niat awal peserta aksi massa adalah mencari keadilan dan kepastian kepada pihak manajemen Arema FC terkait Tragedi Kanjuruhan.

“Tidak mungkin ada niat menghancurkan atau merusak. Insiden ini pasti ada pemicunya, jadi tolong pihak Polresta mencari akar permasalahannya juga,” imbuhnya.

Salahuddin mengatakan bahwa pihaknya juga akan melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk para tersangka kepada Polresta Malang Kota. Dia menyebut penangguhan penahanan ini untuk menjaga kondusifitas di Malang.

Adapun dasar permohonan penangguhan tersebut menurutnya tetap pada aturan yang ada. Yakni tidak melarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti dan tidak mengulangi tindakan melawan hukum. Di sisi lain, para korban menurutnya juga merupakan tulang punggung keluarga.

“Mudah mudahan keadilan tercipta dalam kasus ini. Saya juga berharap semua pihak juga tidak melupakan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa,” ucapnya.

Meski begitu, pihaknya juga mengatakan bahwa tidak membenarkan segala bentuk aksi anarkisme. Untuk itu, dia meminta semua pihak menahan diri dan tidak mudah terprovokasi.

“Tentu kami berharap kedepan tidak ada kericuhan lagi hingga bahkan konflik horisontal. Semua harus menahan diri jangan sampai membuat Malang tidak kondusif,” tuturnya.

Selain itu, dia juga berharap pihak manajemen Arema FC selaku pihak pelapor agar mencabut laporannya demi kondusifitas di Malang. Dia berharap pihak manajemen memiliki kebijaksanaan dalam merespon insiden tersebut.

“Karena mereka hanya mencari keadilan dan kepastian. Jadi demi ketertiban, keamanan dan kemaslahatan bersama, kami berharap manajemen Arema mencabut laporannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, lembaga advokasi Tatak ditunjuk oleh 5 dari 7 tersangka mulai 31 Januari 2023.

Sementara itu, Ketua tim Tatak, Imam Hidayat mengatakan bahwa pihak mengapresiasi langkah Polresta Malang Kota dalam menetapkan 7 tersangka dalam waktu yang terbilang cepat. Namun dia juga menyayangkan langkah cepat itu tidak terjadi di kasus Tragedi Kanjuruhan.

“Kami acungi jempol Kapolresta yang menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Tapi pada kasus Tragedi Kanjuruhan berjalan mundur. Ini kan lucu,” katanya.

“Kita ini semua sama dihadapan hukum. Jangan sampai satu sisi prosesnya begitu cepat dan pasalnya begitu berat, tapi di kasus Kanjuruhan tidak,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku anarkisme di Kota Malang. Sebab menurutnya, tugas kepolisian pada dasarnya adalah menjaga keamanan dan ketertiban umum serta menegakkan hukum.

Sedangkan penetapan 7 tersangka tersebut menurutnya sudah melalui proses penyidikan dan penyelidikan yang sesuai aturan.

“Mari sama sama menjaga kondusifitas Kota Malang. Kota Malang adalah kota damai, jadi ayo sama sama menjaga Kota Malang tetap kondusif dan jauh dari aksi aksi merugikan. Makanya kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku anarkisme di Kota Malang,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor: miko

Tags: kantor arema fclembaga advokasi TatakPolresta Malang Kotatragedi kanjuruhan

Related Posts

Ekonomi hijau - Cara Andreas Eddy Susetyo Bangun Ekonomi Hijau di Pesisir Malang
Peristiwa

Cara Andreas Eddy Susetyo Bangun Ekonomi Hijau di Pesisir Malang

Jumat, 16 Okt 2026
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat sidak di SPBU Mergan (M Sholeh)
Peristiwa

Geger Antrean BBM Mengular, Wali Kota Malang Sidak SPBU Mergan

Jumat, 16 Okt 2026
Wali Kota Batu Nurochman beserta jajaran saat ziarah makam Mbah Batu jelang HUT Kota Batu ke-25. Foto: Dok.
Peristiwa

Wali Kota Batu Napak Tilas Leluhur ke Makam Mbah Batu

Rabu, 14 Okt 2026
Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai
Peristiwa

Konflik Tetangga di Kota Batu Gara-Gara Bakar Sampah Berakhir Damai

Rabu, 14 Okt 2026
Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina
Peristiwa

Krisis BBM Kota Malang, Ini Jadwal Distribusi Pertamina

Selasa, 13 Okt 2026
Evakuasi jasad nenek sebatang kara meninggal di Pujon, Malang. Foto: Dok.
Peristiwa

Nenek Sebatang Kara di Pujon Malang Ditemukan Meninggal

Kamis, 8 Okt 2026
Next Post
Pendampingan UMKM

Dampingi UMKM Blimbing Mbois, STIE Malangkucecwara Beri Pelatihan Puff Pastry

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.