Tugumalang.id – Sebanyak lima situs di Kota Batu akan segera ditetapkan menjadi benda cagar budaya tingkat kota. Saat ini, penetapannya masih diajukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batu.
Kelima bangunan tersebut adalah Makam Dinger, Vila Bima Sakti di Selecta, Arca Ganesha, Gedung Balai Desa Tulungrejo, dan Situs Patirtan Jeding.
Kasi Sejarah Purbakala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata Kota Batu, Noerad Adikarsa Poernomo mengatakan bahwa pengajuan benda cagar budaya ini seiring dengan penetapan TACB Kota Batu pada 28 September 2021 lalu.

Tim TACB Kota Batu ini terdiri dari tiga orang yang diwakili dari Dinas Pariwisata Kota Batu, Universitas Negeri Malang, dan TACB Provinsi Jatim. Penetapan ini nanti, kata dia, akan disahkan oleh Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
”Baru nanti diregistrasikan ke tingkat nasional lewat Kemendikbud,” jelas Noerad, pada Rabu (29/12/2021).
Kata dia, penetapan kelima situs bangunan ini karena sudah berumur lebih dari 50 tahun. Selain itu, juga karena situs ini memiliki sejarah atau nilai historis. Terpenting dari itu adalah status kepemilikan bangunan ini.
Nantinya, setelah ditetapkan jadi cagar budaya, proses pemeliharaan dan perawatan bangunan bersejarah ini akan lebih mudah dan jelas hukumnya, bahkan dilindungi secara regulasi, dalam hal ini Perwali. Saat ini, kata dia, Perwali masih sedang disusun.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Lizya Kristanti