Malang, tugumalang.id – Wali Kota Malang, Sutiaji berencana bakal mengumpulkan potensi SDM di Malang seperti starup hingga driver transportasi online untuk menciptakan aplikasi sendiri yang lahir dari Kota Malang. Hal itu disampaikan setelah ratusan driver ojek online dan taxi online melakukan aksi demo di Alun Alun Tugu Kota Malang pada Senin (18/9/2023).
Sutiaji bersama jajarannya sempat memfasilitasi para peserta demo untuk menyampaikan aspirasi secara langsung melalui audiensi di Balai Kota Malang pasca aksi demo dilangsungkan. Setelah audiensi, Sutiaji mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim khusus untuk merealisasikan rencana perancangan aplikasi transportasi online sendiri.
“Kami sudah ada tim khusus, kami minta Perumda Tunas Kota Malang untuk mendatangkan perwakilan driver. Lalu dari kami nanti ada Kominfo, terus ada teman teman komunitas dari starup yang ingin membuat aplikasi online lokal, yang nanti pemilik sahamnya adalah teman teman driver,” kata Sutiaji.
Dia mengatakan bahwa Pemkot Malang nantinya akan memberikan dukungan penuh agar rencana pembuatan aplikasi transportasi online lokal itu bisa terlaksana. Sutiaji memperkirakan, aplikasi baru yang akan dilahirkan dari Kota Malang tersebut nantinya bakal menjadi pesaing aplikasi transportasi online besar yang sudah ada di Indonesia.
“Ini kalau benar benar kita sudah punya, ya akan menjadi ancaman bagi mereka (aplikator transportasi online),” ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Driver Ojol Gelar Demo di Alun Alun Tugu Kota Malang
Sutiaji menyampaikan bahwa pihaknya nantinya siap mengkampanyekan aplikasi lokal itu agar bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat di Malang. Sebab aplikasi itu merupakan produk lokal Malang dan akan menjadi sumber penghasilan bagi driver ojol di Malang.
Sutiaji juga mengungkapkan bahwa para start up yang ada di Kota Malang sudah merespon dan memberikan jawaban bahwa mereka bisa membangun aplikasi sendiri dari Kota Malang.
“Tadi saya sudah telfon teman teman start up, sangat bisa pak,” kata Sutiaji.
Menurutnya, aplikasi ini akan menjadi jawaban atas keresahan para driver online di Kota Malang yang merasa tidak mendapatkan keadilan dari pihak aplikator penyedia jasa transportasi online yang dijalankan.
“Makanya kami membuat alternatif, teman teman driver ini kan dianggap bukan pekerja, mitra. Pemutusan seenaknya, sementara dia (aplikator) memasukkan driver terus menerus,” ujarnya.
Sebelumnya, ratusan driver ojek online dan taxi online yang tergabung dalam Malang Online Bersatu (MOB) melakukan aksi demo dan menyuarakan sejumlah aspirasi di Alun Alun Tugu Kota Malang.
Adapun aspirasi yang mereka sampaikan yakni, menuntut pihak aplikator menerapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim yang mengatur tentang tarif ojek online dan taxi online. Mereka juga menolak persaingan harga tak wajar yang diterapkan aplikator.
Tak hanya itu, mereka juga menuntut pemerintah untuk menindak tegas aplikator nakal dan segera membuat Perda tentang taxi online di Kota Malang. Mereka juga mendorong Pemkot Malang memfasilitasi para driver membuat aplikasi transportasi baru di Malang Raya.
Berbagai spanduk dan poster bertuliskan aspirasi juga bertebaran dalam aksi tersebut. Mulai “Turunkan Potongan 20 persen”, lalu ada “Potong Rambut Tak Semahal Potonganmu” hingga “Malang Online Bersatu Berjuang Sampai Tuntas Demi Kesejahteraan”.
Presidium MOB, Guruh menyampaikan bahwa para petinggi pihak aplikator yang memiliki mitra driver di Jatim tidak pernah menerapkan regulasi sesuai dengan Kepgub Jatim yang diterbitkan sejak 10 Juli 2023 lalu.
Diketahui, Gubernur Jatim telah menerbitkan 2 Kepgub. Pertama, Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Kepgub ini diterapkan untuk ojek online atau roda 2. Kepgub ini memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp 8.000 – Rp 10.000.
Kepgub kedua yang diterapkan untuk taxi online yaitu Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur. Kepgub ini, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer.
Lalu tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama. Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja.
“Faktanya selama ini tidak pernah SK Gubernur ini dijalankan. Sesuai Kepgub, tarif dasar 3.800 per kilometer untuk roda 4. Tapi yang diterima bersih oleh mitra sekarang ini masih jauh, ada yang Rp 3.000. Ini masih jauh dari keputusan gubernur,” kata Guruh.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko