Malang, tugumalang.id – Ratusan driver ojek online baik roda 4 maupun roda 2 melakukan aksi demo di Alun Alun Tugu Kota Malang pada Senin (18/9/2023). Peserta demonstrasi yang mengatasnamakan Malang Online Bersatu (MOB) itu menyuarakan sejumlah aspirasi.
Adapun aspirasi yang mereka sampaikan yakni, menuntut pihak aplikator menerapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim yang mengatur tentang tarif ojek online dan taxi online. Mereka juga menolak persaingan harga tak wajar yang diterapkan aplikator.

Tak hanya itu, mereka juga menuntut pemerintah untuk menindak tegas aplikator nakal dan segera membuat Perda tentang taxi online di Kota Malang. Mereka juga mendorong Pemkot Malang memfasilitasi para driver membuat aplikasi transportasi baru di Malang Raya.
Berbagai spanduk dan poster bertuliskan aspirasi juga bertebaran dalam aksi tersebut. Mulai “Turunkan Potongan 20 persen”, lalu ada “Potong Rambut Tak Semahal Potonganmu” hingga “Malang Online Bersatu Berjuang Sampai Tuntas Demi Kesejahteraan”.
Presidium MOB, Guruh menyampaikan bahwa para petinggi pihak aplikator yang memiliki mitra driver di Jatim tidak pernah menerapkan regulasi sesuai dengan Kepgub Jatim yang diterbitkan sejak 10 Juli 2023 lalu.
Diketahui, Gubernur Jatim telah menerbitkan 2 Kepgub. Pertama, Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Kepgub ini diterapkan untuk ojek online atau roda 2. Kepgub ini memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp 8.000 – Rp 10.000.
Kepgub kedua yang diterapkan untuk taxi online yaitu Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur. Kepgub ini, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer.
Lalu tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama. Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja.
“Faktanya selama ini tidak pernah SK Gubernur ini dijalankan. Sesuai Kepgub, tarif dasar 3.800 per kilometer untuk roda 4. Tapi yang diterima bersih oleh mitra sekarang ini masih jauh, ada yang Rp 3.000. Ini masih jauh dari keputusan gubernur,” kata Guruh.
Guruh mengancam akan mogok masal dengan menggentikan operasional aplikasi ojol jika tuntutan yang disampaikan tidak dijalankan aplikator. Tak hanya itu, pihaknya akan menggelar demo yang lebih besar lagi.
Wali Kota Malang, Sutiaji secara langsung turun menemui para peserta demo tersebut. Sutiaji mengatakan akan memperjuangkan keadilan bagi para driver ojol di Kota Malang.
“Ayo maju bersama sama dan hebat bersama sama, itu baru namanya Indonesia Emas,” ujarnya.
Tak hanya Sutiaji, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin juga turun memberikan pernyataan. Di hadapan para peserta demo, Fathol mengatakan siap menampung aspirasi driver online dan meneruskan aspirasi agar segera ditindaklanjuti oleh pihak aplikator.
Selanjutnya, perwakilan driver ojol bersama Pemkot Malang, DPRD Kota Malang hingga pihak aplikator transportasi online menggelar audiensi. Setelah itu, para peserta meninggalkan lokasi demo.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko