Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Pengurusan Surat Tanah di BPN Kota Batu Dikeluhkan Warga

Redaksi by Redaksi
Juni 5, 2024 4:12 pm
in News
Plt Kasubag Tata Usaha (TU) BPN Kota Batu, Edwin Aprianto saat dikonfirmasi terkait lamanya pengurusan administrasi tanah BPN Kota Batu. Foto: Azmy

Plt Kasubag Tata Usaha (TU) BPN Kota Batu, Edwin Aprianto saat dikonfirmasi terkait lamanya pengurusan administrasi tanah BPN Kota Batu. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Ruwetnya pengurusan administrasi tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu semakin banyak yang mengeluhkan. Seperti diakui AHM, salah satu kuasa hukum pengurusan pecah bidang tanah dari kantor notaris.

Ia mengeluhkan lamanya proses kepengurusan surat pecah pecah bidang tanah di BPN Batu selama ini, Padahal berbagai berkas yang diperlukan sudah ia lengkapi sejak 10 bulan lalu.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

“Saya sudah ngurus sejak 10 bulan yang lalu sejak Juli 2023. Itu saya ngurus pecah tanah sejumlah 273 bidang di Desa Junrejo, sampai hari ini belum tuntas juga. Alasannya karena pengajuan itu harus diselesaikan Kepala BPN Kota Batu sebelumnya,” ungkap AHM, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: 3.500 Bunga Song of India Budidaya Petani Gen Z di Kota Batu Diekspor ke China

ia membandingkan dengan kantor BPN daerah lain dengan kepengurusan surat yang sama sudah rampung dan tidak sampai 10 bulan. AHM sendiri sempat penasaran dan mendatangi kantor BPN Kota Batu untuk menanyakan hal ini.

Namun dari klarifikasi petugas di sana ia mendapat jawaban jika kepengurusan tersebut sebenarnya sudah selesai karena dalam sistem sudah tertera D.I 208.

Dijelaskan bahwa D.I 208 merupakan daftar induk untuk mencatat semua pekerjaan pendaftaran tanah yang sudah selesai dilakukan. “Tapi kenyataannya sampai sekarang belum juga selesai,” terangnya.

Baca Juga: Ikatan Pelajar NU dan Muhammadiyah Kompak Kecam Kasus Bullying Berujung Kematian di Kota Batu

AHM menambahkan jika dijelaskan bahwa dalam sistem D.I 208, proses berkas yang diurus sudah diklik atau disetujui Kepala Kantor BPN Batu yang lama. Namun berhubung Kepala Kantor yang lama sudah purna tugas membuat sertifikat tidak bisa keluar.

“Pada prinsipnya kepala kantor yang baru sekarang mau membantu, tapi sudah terlanjur di-klik oleh kepala kantor yang lama. Jadi tidak bisa membantu atau merubah. Atas permasalahan ini saya berharap semoga ada jalan keluar,” ujarnya.

Sejauh ini, sebagai tindak lanjut, untuk proses awal pihaknya sudah bersurat ke DPMPTSP Kota Batu pada 22 Mei 2023 bahwa pengembang memiliki keterangan rencana kota (KRK) atas perumahan yang akan dibangun.

“Surat permohonan ke DPMPTSP tersebut ditujukan agar dikeluarkan legalisir bahwa pengembang telah memiliki KRK beserta site plan sebagai syarat untuk mengajukan split untuk tanah tersebut ke BPN,” ungkap dia.

Lebih lanjut, dari DPMPTSP Kota Batu mengeluarkan jawaban pada 5 juni 2023 bahwa pengembang telah memenuhi atau memiliki KRK. Selain itu ditegaskan bahwa KRK yang terbit pada 1 Maret 2019 itu merupakan produk DPMPTSP Kota Batu.

“Dari tindak lanjut tersebut pada 21 Juli 2023 kita mendaftarkan pemecahan bidang ke pertanahan sesuai syarat yang dibutuhkan. Begitu juga dengan syarat legalisir KRK dan site plan yang diminta telah kami penuhi,” jelasnya.

Kemudian pada 16 Februari 2024, BPN Kota Batu mengeluarkan surat untuk mengadakan pertemuan antara pihak pengembang dengan dinas terkait meliputi DPMPTSP dan Dinas Perumahan Kota Batu. Pertemuan telah digelar pada 20 Februari 2024 di BPN.

“Pertemuan itu membahas terkait perijinan yang sehubungan dengan permohonan pemecahan bidang tanah oleh BPN. Pada intinya terkait izin dinyatakan oleh Dinas Perijinan tidak berlaku surut,” kata dia.

Sementara itu, Plt Kasubag Tata Usaha (TU) BPN Kota Batu, Edwin Aprianto saat ditanya terkait hal ini, ia berjanji akan segera menindaklanjuti informasi terkait hal ini. ”Saya baru tahu laporan itu tadi malam. Secara teknis kami perlu konsolidasi di internal dulu,” kata dia.

Edwin menjelaskan untuk status berkas yang dikeluhkan yakni berstatis D.I 208? Edwin belum bisa menjelaskan secara detail. Hal itu bisa terjawab setelah nanti dilakukan konsolidasi terlebih dahulu.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy

Editor: Herlianto. A

Tags: BPNBPN Kota Batukota batuSurat Tanah

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Indowebfinalis dalam ajang Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) 2024. Foto/dok

ePesantren by Indoweb sebagai Finalis Apresiasi Kreasi Indonesia 2024 

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.