Tugumalang.id – Ruwetnya pengurusan administrasi tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu semakin banyak yang mengeluhkan. Seperti diakui AHM, salah satu kuasa hukum pengurusan pecah bidang tanah dari kantor notaris.
Ia mengeluhkan lamanya proses kepengurusan surat pecah pecah bidang tanah di BPN Batu selama ini, Padahal berbagai berkas yang diperlukan sudah ia lengkapi sejak 10 bulan lalu.
“Saya sudah ngurus sejak 10 bulan yang lalu sejak Juli 2023. Itu saya ngurus pecah tanah sejumlah 273 bidang di Desa Junrejo, sampai hari ini belum tuntas juga. Alasannya karena pengajuan itu harus diselesaikan Kepala BPN Kota Batu sebelumnya,” ungkap AHM, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga: 3.500 Bunga Song of India Budidaya Petani Gen Z di Kota Batu Diekspor ke China
ia membandingkan dengan kantor BPN daerah lain dengan kepengurusan surat yang sama sudah rampung dan tidak sampai 10 bulan. AHM sendiri sempat penasaran dan mendatangi kantor BPN Kota Batu untuk menanyakan hal ini.
Namun dari klarifikasi petugas di sana ia mendapat jawaban jika kepengurusan tersebut sebenarnya sudah selesai karena dalam sistem sudah tertera D.I 208.
Dijelaskan bahwa D.I 208 merupakan daftar induk untuk mencatat semua pekerjaan pendaftaran tanah yang sudah selesai dilakukan. “Tapi kenyataannya sampai sekarang belum juga selesai,” terangnya.
Baca Juga: Ikatan Pelajar NU dan Muhammadiyah Kompak Kecam Kasus Bullying Berujung Kematian di Kota Batu
AHM menambahkan jika dijelaskan bahwa dalam sistem D.I 208, proses berkas yang diurus sudah diklik atau disetujui Kepala Kantor BPN Batu yang lama. Namun berhubung Kepala Kantor yang lama sudah purna tugas membuat sertifikat tidak bisa keluar.
“Pada prinsipnya kepala kantor yang baru sekarang mau membantu, tapi sudah terlanjur di-klik oleh kepala kantor yang lama. Jadi tidak bisa membantu atau merubah. Atas permasalahan ini saya berharap semoga ada jalan keluar,” ujarnya.
Sejauh ini, sebagai tindak lanjut, untuk proses awal pihaknya sudah bersurat ke DPMPTSP Kota Batu pada 22 Mei 2023 bahwa pengembang memiliki keterangan rencana kota (KRK) atas perumahan yang akan dibangun.
“Surat permohonan ke DPMPTSP tersebut ditujukan agar dikeluarkan legalisir bahwa pengembang telah memiliki KRK beserta site plan sebagai syarat untuk mengajukan split untuk tanah tersebut ke BPN,” ungkap dia.
Lebih lanjut, dari DPMPTSP Kota Batu mengeluarkan jawaban pada 5 juni 2023 bahwa pengembang telah memenuhi atau memiliki KRK. Selain itu ditegaskan bahwa KRK yang terbit pada 1 Maret 2019 itu merupakan produk DPMPTSP Kota Batu.
“Dari tindak lanjut tersebut pada 21 Juli 2023 kita mendaftarkan pemecahan bidang ke pertanahan sesuai syarat yang dibutuhkan. Begitu juga dengan syarat legalisir KRK dan site plan yang diminta telah kami penuhi,” jelasnya.
Kemudian pada 16 Februari 2024, BPN Kota Batu mengeluarkan surat untuk mengadakan pertemuan antara pihak pengembang dengan dinas terkait meliputi DPMPTSP dan Dinas Perumahan Kota Batu. Pertemuan telah digelar pada 20 Februari 2024 di BPN.
“Pertemuan itu membahas terkait perijinan yang sehubungan dengan permohonan pemecahan bidang tanah oleh BPN. Pada intinya terkait izin dinyatakan oleh Dinas Perijinan tidak berlaku surut,” kata dia.
Sementara itu, Plt Kasubag Tata Usaha (TU) BPN Kota Batu, Edwin Aprianto saat ditanya terkait hal ini, ia berjanji akan segera menindaklanjuti informasi terkait hal ini. ”Saya baru tahu laporan itu tadi malam. Secara teknis kami perlu konsolidasi di internal dulu,” kata dia.
Edwin menjelaskan untuk status berkas yang dikeluhkan yakni berstatis D.I 208? Edwin belum bisa menjelaskan secara detail. Hal itu bisa terjawab setelah nanti dilakukan konsolidasi terlebih dahulu.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























