MALANG, Tugumalang.id – Dalam lanskap bisnis Indonesia, dua istilah yang sering muncul adalah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah). Lantas apas perbedaan UMKM dan UKM?
Meskipun sekilas terdengar mirip, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dan memainkan peran penting dalam perekonomian nasional.
UMKM mencakup lingkup yang lebih luas dengan menggabungkan usaha mikro, kecil, dan menengah, sementara UKM lebih fokus pada usaha kecil dan menengah.
Baca Juga: Manfaatkan Tokopedia, UMKM Sarang Maduku di Malang Raih Omzet Rp 2 Milyar
Memahami perbedaan ini tidak hanya penting bagi para pengusaha, tetapi juga bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan ekonomi, karena strategi pengembangan untuk masing-masing kategori usaha ini bisa sangat berbeda.
Dengan mengetahui karakteristik dan kebutuhan spesifik dari UMKM dan UKM, pelaku usaha dapat membuat keputusan yang lebih tepat dalam mengembangkan bisnis mereka.
Artikel ini akan membahas secara mendalam perbedaan antara UMKM dan UKM, memberikan gambaran jelas mengenai masing-masing kategori, dan bagaimana mereka berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Unisma Tumbuhkan Potensi UMKM Lewat Malang Halal Culinary Festival
Simak penjelasannya agar kamu bisa lebih memahami dan memanfaatkan informasi ini untuk kemajuan usaha kamu.
Pengertian UMKM dan UKM
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM merujuk pada kegiatan bisnis atau usaha yang aktif dijalankan oleh individu, kelompok, rumah tangga, atau entitas bisnis kecil, dan memenuhi syarat sebagai usaha mikro.
Sedangkan Usaha Kecil Menengah, atau yang biasa disebut UKM, merupakan jenis bisnis yang beroperasi dalam skala kecil hingga menengah.
Menurut UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Usaha Mikro adalah bisnis dengan pendapatan di bawah 300 juta per tahun dan staf kurang dari 20 orang.
Sementara itu, Usaha Kecil adalah bisnis yang menghasilkan pendapatan antara 300 juta hingga 2.5 miliar per tahun, dengan jumlah staf tidak melebihi 50 orang.
Sebaliknya, Usaha Menengah memiliki jumlah staf antara 30 hingga 100 orang, dan pendapatan tahunan berkisar antara 2.5 miliar hingga 50 miliar.
Perbedaan UMKM dan UKM
Dapat dikatakan bahwa perbedaan dari UMKM dan UKM terletak pada lingkup usahanya. Jika UMKM masih dalam spektrum mulai dari usaha mikro sedangkan UKM mulai dari dalam spektrum usaha kecil. Perbedaannya adalah sebagai berikut :
1. Usaha Mikro
Merupakan bisnis yang sangat kecil dengan modal dan omzet terbatas. Kriterianya adalah jumlah karyawan yang kurang dari 10 orang, omzet tahunan kurang dari Rp300 juta, serta aset yang kurang dari Rp50 juta.
Contohnya adalah pedagang kaki lima, toko kelontong kecil, usaha kerajinan rumah tangga.
2. Usaha Kecil
Adalah bisnis dengan skala yang lebih besar dari usaha mikro tetapi tetap dalam kategori kecil. Kriterianya adalah jumlah karyawan antara 10 hingga 50 orang, omzet tahunan antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar, dan aset diantara Rp50 juta hingga Rp500 juta. Contohnya restoran kecil, toko retail, bengkel mobil.
3. Usaha Menengah
Merupakan usaha yang lebih besar dari usaha kecil namun masih berada di bawah skala perusahaan besar.
Kriterianya adalah jumlah karyawan diantara 51 hingga 200 orang, omzet tahunan diantara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar, serta aset diantara Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Contohnya pabrik berskala menengah, perusahaan distribusi lokal, usaha manufaktur menengah.
Mengenai pembinaan dari pemerintah, UMKM dan UKM juga memiliki perbedaan tingkat pembinaan dari pemerintah. Usaha mikro dibina oleh kota atau kabupaten, usaha kecil dibina oleh provinsi, dan usaha menengah dibina oleh skala nasional.
Menurut peraturan pemerintah PP No. 23 tahun 2018 yang telah diperbarui menjadi PP No. 55 tahun 2022, UKM dengan omzet bruto dibawah Rp 4,8 miliar dalam setahun dikenakan tarif pajak PPh final UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan bruto. Namun untuk pengusaha yang memiliki pergerakan bruto tidak menentu maka tidak dikenakan pajak.
Sedangkan UKM yang berbentuk badan atau sudah memiliki status PKP (Pengusaha Kena Pajak) atau yang sudah memiliki omzet bruto lebih dari Rp4,8 miliar setahun juga dapat dikenakan tarif pajak 0,5% dengan jangka waktu yang sudah ditentukan.
Setelah itu, wajib pajak harus menggunakan tarif normal sebesar 22% sesuai dengan pasal 64 ayat B pada PP No. 55 tahun 2022.
Mengetahui dan memahami perbedaan antara UMKM dan UKM sangat penting untuk pengembangan strategi bisnis yang efektif. Kedua kategori usaha ini, meskipun memiliki banyak kesamaan, beroperasi dengan karakteristik dan tantangan yang berbeda.
Dengan pengetahuan yang tepat, pelaku usaha dapat mengoptimalkan potensi masing-masing kategori, memanfaatkan program bantuan pemerintah yang sesuai, dan mengimplementasikan strategi bisnis yang lebih tepat sasaran.
Semoga artikel ini memberikan wawasan yang berguna dan membantu kamu dalam mengarahkan usaha kamu menuju kesuksesan.
Dengan mendukung dan mengembangkan UMKM dan UKM secara tepat, kita tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat fondasi sosial masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Penulis: Malicha Allena (Magang)
Editor: Herlianto. A