Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sudah Lunasi Cicilan Sejak 2019, Pembangunan Perumahan di Malang Tak Kunjung Rampung

Redaksi by Redaksi
April 30, 2023 2:04 pm
in Hukum & Kriminal
somasi pihak pengembang pembangunan perumahan

Kuasa Hukum R Ari Wahyu Hidayati, Yayan Riyanto menunjukkan foto perumahan yang tak kunjung dibangun (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Mimpi Seorang warga asal Surabaya yakni R Ari Wahyu Hidayati untuk memiliki rumah di Malang tak kunjung terwujud. Pasalnya, pembelian unit rumah di Perum Green Stone City yang telah berganti nama menjadi Manali Hill Residence, Karangploso, Malang itu tak kunjung rampung pembangunannya meski telah dilunasi sejak 2019 lalu.

Pembelian unit perumahan seharga sekitar Rp 300 juta dengan pembayaran cicilan itu mulanya dilakukan pada April 2018. Di bulan itu, Wahyu melakukan pembayaran awal sebesar Rp 75 juta untuk DP dan ikatan tanda jadi (ITJ).

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Selanjutnya, setiap bulannya Wahyu membayar cicilan sebesar Rp 18,7 juta dan lunas setelah satu tahun yakni pada April 2019. Rencananya, pembangunan rumah itu beserta serah terimanya akan diselesaikan pada April 2021.

“Namun pelaksanaan pembangunan dan serah terimanya kemudian diundur, janjinya pada Desember 2021,” kata Yayan Riyanto, Kuasa Hukum Wahyu, Minggu (30/4/2023).

Namun rencana pembangunan dan serah terima rumah itu kemudian diundur lagi dan dijanjikan akan diselesaikan pada Februari 2023. Janji itupun tak ditepati, dan kembali menjanjikan akan menyelesaikan pada Maret 2023.

“Kami sudah mensomasi pengembang perumahan itu. Karena janji pembangunan rumah selesai pada April 2021 belum selesai sampai saat ini. Kalau gak mampu bangun, kembalikan saja uangnya,” ujar Yayan.

Dia menyampaikan bahwa pihak Hill Residence yang dinaungi PT Noto Joyo Nusantara juga sempat berjanji akan mengembalikan uang Wahyu pada Sabtu (29/4/2023) setelah disomasi. Namun janji itu juga tak kunjung ditepati dan belum ada titik terangnya.

Yayan mengatakan bahwa selain Wahyu, ada 3 teman wahyu yang mengeluhkan hal serupa. Bahkan sejauh ini, Yayan menyebut total sudah ada 10 orang yang memberi informasi serupa kepadanya atau menjadi korban molornya pembangunan perumahan itu.

Adapun kondisi pembangunan rumah yang dibeli Wahyu, Yayan mengatakan bahwa masih terbangun sekitar 20 persen. Disebutkan, pembangunan itu terakhir dikerjakan sekitar 2022 lalu.

Melihat tak adanya kejelasan pembangunan rumah itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan membuat laporan pidana.

“Kalau seperti ini kan ada dugaan penipuan penggelapan karena janji terus tapi realisasinya tidak ada. Kalau dibiarkan terus kan kasihan yang lain nanti,” tandasnya.

Sementera itu, terkait somasi itu pihak Manali Hill Residence, Rizaldi belum merespon saat dimintai konformasi melalui pesan Whatsapp.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Manali Hill ResidencePerum Green Stone CityPT Noto Joyo Nusantarasomasi

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Lokasi bencana tanah longsor di Kota Malang

Begini Kondisi 15 Rumah Terdampak Longsor di Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.