Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Spanduk Penolakan Demo dari Warga Terpampang di PN Malang Jelang Sidang Bos SPI Kota Batu

Redaksi by Redaksi
Juli 27, 2022 11:58 am
in Berita
spanduk penolakan demo di Sidang SMA SPI

Spanduk penolakan aksi demonstrasi dari warga yang terpampang di depan PN Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG | TuguMalang.id  – Sidang kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat JEP, Bos SMA SPI Kota Batu memasuki sidang ke-21. Aksi demonstrasi yang biasa mengawal kasus ini kini tak tampak lagi. Pasalnya, sebuah spanduk penolakan aksi demo dari warga terpampang di depan Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (27/7/2022).

Spanduk itu sebenarnya berukuran kecil dan ditulis pakai cat semprot pylox warna hitam. Maka tak heran bila menulisnya tak beraturan. Adapun tulisan sekenanya itu bertuliskan “Peringatan, Kami Warga Merasa Terganggu” hingga “Kami Warga Menolak Aksi Disini”.Spanduk dengan latar belakang kain warna putih diikatkan begitu saja antara dua vas bunga ukuran besar di trotoar.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Pemandangan spanduk di tengah jalan di bawah jalan layang. foto/M Sholeh

Meski begitu, sejumlah spanduk tuntutan terhadap kekerasan seksual milik aksi massa juga tampak terbentang di sekitarnya. Spanduk itu seperti dicetak sehingga tampak rapi. Tidak asal-asalan.

“Warga banyak terganggu dengan aksi kami. Kami kan (biasanya) sudah antisipasi juga, (aksi) ada di bahu jalan, suara juga kecil. Kalau persoalan itu dianggap mengganggu, saya pikir mereka punya kepentingan yang kami juga tidak tahu,” kata Fuad Dwiyono, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batu.

Namun dia menyakini bahwa hanya ada segelintir warga saja yang diduga menolak aksi tersebut. Untuk itu, meski aksi demonstrasi itu tak dilakukan, dia mengaku akan tetap mengawal persidangan kasus kekerasan seksual tersebut.

“Kami akan lihat bahwa hukum di Indonesia bisa ditegakkan (atau tidak). Ini adalah salah satu bentuk pertaruhan, apakah hakim benar benar bijak dan berdasarkan hati nurani terkait kasus pelecehan seksual di SPI ini. Apakah (terdakwa) justru akan bebas,” ungkapnya.

Fuad mengaku tetap memiliki tuntutan terhadap kasus tersebut. “Tuntutan kami, sesuai Pasal 82, ya 20 tahun penjara,” ucapnya.

Bahkan dia juga menyoroti adanya dugaan eksploitasi hingga kekerasan fisik di SMA SPI Kota Batu. Dia menyebut juga akan memperjuangkan masa depan generasi muda agar terbebas dari aksi kejahatan maupun eksploitasi di lingkungan sekolah.

“Misalkan (terdakwa) dihukum 10 atau 5 tahun, kita akan terima. Tapi kita ada jilid 2 yaitu kejahatan eksploitasi ekonomi dan kekerasan fisik,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Aksi demoHeadlinePN MalangSMA SPI

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Seminar spirit gemilang

Belajar Meneladani Tokoh-tokoh Sukses di Kajian Spirit Gemilang

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.