Kota Batu, Tugumalang.id – Satpol PP Kota Batu mengimbau kepada pemasang atribut banner maupun spanduk terutama bermuatan politik mengurus perizinan. Jika tidak, dalam waktu dekat mereka akan melakukan penertiban.
Kehadiran atribut tak berizin ini sendiri memang mulai bermunculan di sejumlah ruas jalan protokol menjelang Pilkada 2024. Jika tidak segera mengurus izin, sesuai aturan yang ada, maka atribut itu akan dicopot.
Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais mengatakan sejauh ini pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi terkait hal ini. Dalam pelaksanaannya nanti akan menyasar spanduk yang tidak memiliki stiker izin dari DPMPTSP.
Baca Juga: Satpol PP Kota Batu Bongkar Bangunan Lapak PKL Dekat Pasar Induk Among Tani
”Kalau tidak ada stiker izinnya, maka akam kami copot. Tentunya kami sudah melalui koordinasi dengan dinas terkait sebelum penertiban untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada,” jelasnya.
Sementara itu Perwakilan DPMPTSP, Tauchid Baswara menyampikan bahwa sesuai aturan, atribut banner maupun spanduk harus didaftarkan melalui aplikasi SICANTIK. Setelah proses perizinan selesai, pemohon akan menerima stiker sebagai bukti.
Setelah proses perizinan selesai, pemohon akan menerima stiker sebagai bukti izin yang harus ditempel pada banner tersebut. ”Kami memberikan waktu hingga Senin, 24 Juli 2024, bagi pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan atau melaporkan pemasangan banner,” tegasnya.
Baca Juga: 14 Spanduk Tolak Gibran Merambah di Kota Batu
Hal senada dikatakan anggota Bakesbangpol Kota Batu, Badrut Thamam bahwa pemasangan atribut politik diperbolehkan tanpa biaya selama sesuai dengan peraturan perundangan berlaku.
“Semua pihak harus mendapatkan izin pemasangan untuk menjaga keindahan Kota Batu. Jika ada ditemukan banner tanpa izin, tentu akan ditertibkan oleh tim kami,” kata Badrut.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
editor: jatmiko