MALANG, Tugumalang.id – Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal hadir di kegiatan Jalan Sehat Gebyar HUT ke-79 RI yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Jalan Sehat yang diselenggarakan pada Minggu (28/7/2024) pagi ini dihadiri kurang lebih 16 ribu peserta.
Usai menempuh rute jalan sehat sepanjang tiga kilometer, peserta yang datang dari beberapa desa di sekitar Desa Saptorenggo mendapatkan bakso gratis dan mengikuti undian dengan hadiah utama satu unit sepeda motor. Sembari menyantap bakso, mereka mendapatkan sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal.
“Sosialisasi ini tujuannya agar semua masyarakat paham bahwa rokok ilegal itu tidak membantu masyarakat dan pemerintah daerah. Rokok ilegal itu di luar pengawasan bea cukai dan sebaiknya tidak dikonsumsi masyarakat,” kata Bupati Malang, Sanusi.
Baca Juga: Ribuan Santri di Gondanglegi Serukan Gempur Rokok Ilegal Sambil Gerak Jalan Sarungan
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini telah gencat dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang. Selain sosialisasi di event-event masyarakat seperti jalan sehat, mereka juga melakukan sosialisasi ke toko-toko dan pasar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan rokok ilegal bisa membahayakan masyarakat karena bahan-bahannya belum tentu sesuai dengan ketentuan. Jika dikonsumsi, rokok ilegal bisa berbahaya bagi kesehatan. Memang, harga rokok ilegal lebih murah daripada rokok legal sehingga masyarakat mudah tergiur.
“Perlu masyarakat ketahui, rokok ilegal itu tidak ada (uji) labnya. Secara medis kan merokok dilarang, apalagi yang ilegal. Kandungannya apa (kita) tidak tahu. Kalau rokok legal sudah ada hasil labnya dan terpantau bea cukai,” kata Firmando.
Setiap tahun, Satpol PP Kabupaten Malang menyita jutaan batang rokok ilegal yang beredat di Kabupaten Malang. Ini tak termasuk rokok yang disita oleh Bea Cukai Malang. Di tahun 2022 Satpol PP Kabupaten Malang menyita 2 juta batang rokok. Sementara di tahun 2023 jumlahnya menurun menjadi 1,9 juta batang rokok.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Malang Dorong Perusahaan Urus Legalitas
“Kami rutin per bulan mengadakan operasi bersama sekitar empat kali. Kami cuma masuk ke pengecer dan pedagang. Kami tidak bisa masuk ke pabrik,” kata Firmando.
Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Malang, Hendrik Hermawan menyebut ada lima jenis rokok ilegal. Pertama adalah rokok polos atau rokok yang tidak ada pita cukainya.
“Kedua adalah rokok yang dilekati pita cukai palsu,” tambahnya.
Jenis rokok ilegal lainnya adalah rokok yang dilekati pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya, dan rokok dilekati pita cukai yang tidak sesuai personalisasinya. Hal ini ditekankan oleh Hendrik kepada masyarakat yang menjadi peserta jalan sehat ini.
“Imbauan dari kami untuk tidak menjual, mempergunakan, mengkonsumsi, menawarkan rokok yang ilegal,” kata Hendrik.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko