Tugumalang.id – Terus berupaya melakukan pemberantasan rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menggelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai, di Ascent Premire Hotel Malang, pada Selasa (2/11/2021).
“Tentu kita akan edukasi, kita ajak bareng, ada sharing untuk pembinaan agar perusahaan rokok ilegal bisa menjadi legal,” ujar Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto.
Didik menjelaskan, sepanjang tahun 2021 ini, Pemkab Malang telah menerima dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BHCHT) sekitar Rp 84 miliar. Di mana hal itu tentu sangat bermanfaat bagi pembangunan di Kabupaten Malang.
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar perusahaan rokok ilegal segera mengurus legalitas menuju perusahaan rokok yang legal.
“Di Malang ini ada 112 perusahaan rokok yang legal. Kalau masih ada yang ilegal, tentu kami pasti diprotes karena mereka tertib membayar pajak cukai dan lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjadikan Kabupaten Malang sebagai kawasan khusus industri tembakau.
“Yang kami lakukan memberikan dan mensosialisasikan bahwa legal itu mudah. Dan kami akan berkolaborasi dengan Pemkab Malang dalam rangka pembentukan kawasan khusus industri tembakau, ” jelasnya.
Sepanjang 2021 ini, pihaknya telah menindak 162 pelaku usaha rokok ilegal. Adapun kerugian negara dalam kalkulasi penindakan itu mencapai Rp 6 miliar.
“Kita sudah menindak 162 penindakan rokok ilegal. Rata-rata di setiap bulannya kita menindak hampir 18 penindakan. Potensi kerugian negara ditafsir Rp 6 miliar,” tandasnya.(ads)
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti