Rabu, Juli 22, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Bisnis

Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Malang Dorong Perusahaan Urus Legalitas

Redaksi by Redaksi
November 2, 2021 6:06 pm
in Bisnis
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto memaparkan materi dalam sosialisasi bidang cukai. Foto: M Sholeh

Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto memaparkan materi dalam sosialisasi bidang cukai. Foto: M Sholeh

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

 

Tugumalang.id – Terus berupaya melakukan pemberantasan rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menggelar Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai, di Ascent Premire Hotel Malang, pada Selasa (2/11/2021).

READ ALSO

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?

5 Inovasi Gerobak Jualan di Malang, dari Kopi Keliling hingga Mie di Pinggir Jalan

 

“Tentu kita akan edukasi, kita ajak bareng, ada sharing untuk pembinaan agar perusahaan rokok ilegal bisa menjadi legal,” ujar Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto.

 

Didik menjelaskan, sepanjang tahun 2021 ini, Pemkab Malang telah menerima dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BHCHT) sekitar Rp 84 miliar. Di mana hal itu tentu sangat bermanfaat bagi pembangunan di Kabupaten Malang.

Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto memaparkan materi dalam sosialisasi bidang cukai. Foto: M Sholeh

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar perusahaan rokok ilegal segera mengurus legalitas menuju perusahaan rokok yang legal.

 

“Di Malang ini ada 112 perusahaan rokok yang legal. Kalau masih ada yang ilegal, tentu kami pasti diprotes karena mereka tertib membayar pajak cukai dan lainnya,” ucapnya.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjadikan Kabupaten Malang sebagai kawasan khusus industri tembakau.

Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai oleh Pemkab Malang. Foto: M Sholeh

“Yang kami lakukan memberikan dan mensosialisasikan bahwa legal itu mudah. Dan kami akan berkolaborasi dengan Pemkab Malang dalam rangka pembentukan kawasan khusus industri tembakau, ” jelasnya.

 

Sepanjang 2021 ini, pihaknya telah menindak 162 pelaku usaha rokok ilegal. Adapun kerugian negara dalam kalkulasi penindakan itu mencapai Rp 6 miliar.

 

“Kita sudah menindak 162 penindakan rokok ilegal. Rata-rata di setiap bulannya kita menindak hampir 18 penindakan. Potensi kerugian negara ditafsir Rp 6 miliar,” tandasnya.(ads)

 

Reporter: M Sholeh

Editor: Lizya Kristanti

Tags: kabupaten malangmalangrokok

Related Posts

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?
Bisnis

Pedagang Online Dipungut Pajak PPh Per Juli 2026, Siapa Saja yang Terkena?

Sabtu, 18 Jul 2026
Salah satu inovasi gerobak jualan kopi modern di Malang (Foto: Google Maps)
Bisnis

5 Inovasi Gerobak Jualan di Malang, dari Kopi Keliling hingga Mie di Pinggir Jalan

Jumat, 17 Jul 2026
Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?
Bisnis

Apa Manfaat Live Streaming bagi Pelaku UMKM?

Rabu, 15 Jul 2026
Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang
Bisnis

Masuk Tahun Ajaran Baru, Ini 7 Toko Seragam dan Perlengkapan Sekolah di Kota Malang

Senin, 13 Jul 2026
Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online
Bisnis

Perbedaan Reseller dan Dropshipper, Pahami Cara Kerjanya dalam Bisnis Online

Senin, 13 Jul 2026
Jangan Keliru, Ini Perbedaan Omzet, Pendapatan dan Laba yang Perlu Diketahui UMKM
Bisnis

Jangan Keliru, Ini Perbedaan Omzet, Pendapatan dan Laba yang Perlu Diketahui UMKM

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Tradisi Baru Arema FC: Bersihkan Ruang Ganti Usai Bertanding

Tradisi Baru Arema FC: Bersihkan Ruang Ganti Usai Bertanding

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.