MALANG – Polres Malang akhirnya menetapkan sopir pick up L300 maut, bernama Muhammad Asim (44) yang menewaskan 8 orang penumpang sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal di Jalan Wringinanom, Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Rabu (26/05/2021).
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan jika warga Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang ditetapkan tersangka per hari ini (31/05/2021).
“Dari hasil Traffic Accident Analysis Korlantas Mabes Polri pada H+1 kecelakaan lalu, kami menetapkan sopir sebagai tersangka,” terangnya.
Hendri mengungkapkan jika penyebab kecelakaan tersebut adalah karena Asim mengantuk saat mengemudi pick up L300 tersebut.
“Pelaku memang sempat dalam kondisi terlelap saat menyetir mobil tersebut,” beber Kapolres Malang kelahiran Solok, Sumatera Barat.
Namun, Hendri mengatakan jika saat ini Asim dibawah ke Mapolres Malang. Pasalnya kondisinya belum memungkinkan, meskipun pihak Rumah Sakit (RS) Saiful Anwar sudah mengatakan jika Asim sudah diperbolehkan pulang.
“Nanti kalau kondisinya sudah membaik akan langsung kita bawa ke Mapolres Malang untuk dilakukan penyidikan,” tegasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah, mengatakan jika sudah ada anggota Polres Malang yang mendampingi Asim pulang ke rumahnya di Lumajang.
“Ketika dirinya (tersangka) sudah bisa menjaga dirinya sendiri maka dia sudah ditetapkan dalam kondisi membaik,” ungkapnya.
Terakhir, Agung menyamping jika tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 sampai 4 tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian juga Pasal 137 ayat 4 tentang larangan kendaraan barang memuat orang.
“Untuk Pasal 310 ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Dan untuk Pasal 137 ancaman hukumannya satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu,” pungkasnya.