Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Sopir Pick Up L300 Maut di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Redaksi by Redaksi
Mei 31, 2021 8:24 pm
in Berita
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Polres Malang akhirnya menetapkan sopir pick up L300 maut, bernama Muhammad Asim (44)  yang menewaskan 8 orang penumpang sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal di Jalan Wringinanom, Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Rabu (26/05/2021).

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan jika warga Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang ditetapkan tersangka per hari ini (31/05/2021).

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

“Dari hasil Traffic Accident Analysis Korlantas Mabes Polri pada H+1 kecelakaan lalu, kami menetapkan sopir sebagai tersangka,” terangnya.

Hendri mengungkapkan jika penyebab kecelakaan tersebut adalah karena Asim mengantuk saat mengemudi pick up L300 tersebut.

“Pelaku memang sempat dalam kondisi terlelap saat menyetir mobil tersebut,” beber Kapolres Malang kelahiran Solok, Sumatera Barat.

Namun, Hendri mengatakan jika saat ini Asim  dibawah ke Mapolres Malang. Pasalnya kondisinya belum memungkinkan, meskipun pihak Rumah Sakit (RS) Saiful Anwar sudah mengatakan jika Asim sudah diperbolehkan pulang.

“Nanti kalau kondisinya sudah membaik akan langsung kita bawa ke Mapolres Malang untuk dilakukan penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah, mengatakan jika sudah ada anggota Polres Malang yang mendampingi Asim pulang ke rumahnya di Lumajang.

“Ketika dirinya (tersangka) sudah bisa menjaga dirinya sendiri maka dia sudah ditetapkan dalam kondisi membaik,” ungkapnya.

Terakhir, Agung menyamping jika tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 sampai 4 tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian juga Pasal 137 ayat 4 tentang larangan kendaraan barang memuat orang.

“Untuk Pasal 310 ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Dan untuk Pasal 137 ancaman hukumannya satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu,” pungkasnya.

Tags: laka lantaspick up l300Polres Malang

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Dr Aqua Dwipayana Siap Sharing Komunikasi dan Motivasi Kepada Ribuan Guru Pendidikan Dasar se-Indonesia

Dr Aqua Dwipayana Siap Sharing Komunikasi dan Motivasi Kepada Ribuan Guru Pendidikan Dasar se-Indonesia

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.