Senin, Juni 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Sopir Pick Up L300 Maut di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Redaksi by Redaksi
Mei 31, 2021 8:24 pm
in Berita
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Polres Malang akhirnya menetapkan sopir pick up L300 maut, bernama Muhammad Asim (44)  yang menewaskan 8 orang penumpang sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal di Jalan Wringinanom, Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Rabu (26/05/2021).

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, mengatakan jika warga Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang ditetapkan tersangka per hari ini (31/05/2021).

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

“Dari hasil Traffic Accident Analysis Korlantas Mabes Polri pada H+1 kecelakaan lalu, kami menetapkan sopir sebagai tersangka,” terangnya.

Hendri mengungkapkan jika penyebab kecelakaan tersebut adalah karena Asim mengantuk saat mengemudi pick up L300 tersebut.

“Pelaku memang sempat dalam kondisi terlelap saat menyetir mobil tersebut,” beber Kapolres Malang kelahiran Solok, Sumatera Barat.

Namun, Hendri mengatakan jika saat ini Asim  dibawah ke Mapolres Malang. Pasalnya kondisinya belum memungkinkan, meskipun pihak Rumah Sakit (RS) Saiful Anwar sudah mengatakan jika Asim sudah diperbolehkan pulang.

“Nanti kalau kondisinya sudah membaik akan langsung kita bawa ke Mapolres Malang untuk dilakukan penyidikan,” tegasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah, mengatakan jika sudah ada anggota Polres Malang yang mendampingi Asim pulang ke rumahnya di Lumajang.

“Ketika dirinya (tersangka) sudah bisa menjaga dirinya sendiri maka dia sudah ditetapkan dalam kondisi membaik,” ungkapnya.

Terakhir, Agung menyamping jika tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 sampai 4 tentang kelalaian berkendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian juga Pasal 137 ayat 4 tentang larangan kendaraan barang memuat orang.

“Untuk Pasal 310 ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Dan untuk Pasal 137 ancaman hukumannya satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu,” pungkasnya.

Tags: laka lantaspick up l300Polres Malang

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
Dr Aqua Dwipayana Siap Sharing Komunikasi dan Motivasi Kepada Ribuan Guru Pendidikan Dasar se-Indonesia

Dr Aqua Dwipayana Siap Sharing Komunikasi dan Motivasi Kepada Ribuan Guru Pendidikan Dasar se-Indonesia

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.