MALANG, Tugumalang.id – Sebanyak 26 SD Negeri di Kabupaten Malang akan dimerger atau digabung dengan sekolah lain karena memiliki jumlah siswa yang terlalu sedikit. Beberapa di antaranya hanya memiliki lima hingga enam siswa per kelas.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan dalam satu kelas, semestinya ada minimal 28 siswa. Jumlah di bawah itu dianggap terlalu sedikit untuk sebuah SD Negeri.
“Sebenarnya kalau SD itu satu kelasnya minimal ada 28 siswa. Yang kami merger rata-rata memiliki siswa di bawah 20 orang per kelas,” terang Suwadji beberapa waktu lalu.
Baca Juga: 16 Sekolah di Kabupaten Malang Akan Dimerger
Sebanyak 26 SD Negeri yang akan dimerger tersebut tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Malang. Beberapa di antaranya ada di Kecamatan Kasembon, Pujon, Kalipare, Sumberpucung, Donomulyo, Bantur, Kepanjen, Poncokusumo, Lawang, dan Singosari.
Kriteria lainnya yang membuat sebuah sekolah perlu dimerger adalah jaraknya berdekatan dengan sekolah lain. Jumlah guru yang terlalu sedikit juga menjadi pertimbangan.
Tentunya, kondisi sekolah yang menjadi induk merger juga berpengaruh. Apabila jumlah siswa di sekolah induk tak maksimal, maka sekolah tersebut dianggap mampu menampung siswa dari sekolah lain.
Suwadji menegaskan, merger ini juga mempertimbangkan jarak antara rumah siswa dengan sekolah. Ia tak ingin siswa malas sekolah karena jarak sekolah terlalu jauh dari rumah mereka.
“Kasihan kalau jauh, nanti nggak mau sekolah,” ujarnya.
Gedung sekolah yang tidak terpakai nantinya bisa dimanfaatkan oleh pemerintah desa setempat, asalkan gedung tersebut berdiri di atas tanah milik desa. Apabila gedung berdiri di tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, maka gedung yang tak terpakai akan menjadi aset Pemkab Malang.
“Kalau tanahnya milik desa, nanti desa bisa mengajukan pemanfaatan gedung ke Pemkab Malang,” kata Suwadji.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko