Rabu, Mei 7, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Sisa Uang Negara Akibat Korupsi Pajak Daerah di Kota Batu Rp 77,3 Juta

Redaksi by Redaksi
November 8, 2022 1:56 pm
in Peristiwa
Penyerahan sisang uang hasil korupsi pajak daerah di Kota Batu

Kejari Kota Batu saat serah terima wajib pajak yang mengembalikan kerugian negara akibat penyimpangan pungutan daerah. Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU, Tugumalang – Kasus korupsi penyelewengan pajak daerah di lingkungan Bapenda Kota Batu pada 2021 lalu telah berhasil diungkap. Hasilnya, para wajib pajak bersedia mengembalikan uang yang semestinya menjadi milik negara. Sampai hari ini, masih tersisa Rp 77,3 juta yang belum dikembalikan.

Dalam penyimpangan pungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) itu, Kejari Batu menuturkan total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1,084 miliar.

READ ALSO

Mayat Buruh Tani Ditemukan Membusuk di Rumahnya Sendiri di Kota Batu

Longsor di Villa Sumbersekar Dau, Akibat Pengurukan dan Pergerakan Alat Berat

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan saat inu pihaknya masih menghimpun sebesar Rp 1,006 miliar. Terbaru, ada 2 wajib pajak yang mengembalikan uang negara sebesar Rp 16,76 juta.

“Hingga kini pemulihan kerugian negara mencapai Rp1.006 miliar,” ungkap Edi, Selasa (8/11/2022).

Sebelumnya, total ada 13 orang wajib pajak bersedia mengembalikan uang negara hasil penyimpangan tersebut. Jumlah uang negara yang dikembalikam itu berasal dari selisih pembayaran PBB dan BPHTB yang ada karena penurunan NJOP yang dilakukan.

”Dalam hal ini, penurunan NJOP dilakukan tersangka AFR dan tersangka J. Besaran masing-masing WP beda-beda, ada yang 300 juta ada yang 6 juta,” jelas Edi.

Kedua tersangka itu adalah AFR, staf analis di Bapenda Kota Batu dan J, seorang makelar tanah. Keduanya terbukti bekerjasama mengakali aturan BPHTB dan PBB.

Dalam aksinya, tersangka AFR selaku staf analis pajak dan operator atau yang punya akses ke Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP) telah mengubah NJOP objek pajak. Tersangka membuat Nomor Objek Pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT – PBB di luar ketentuan yang diatur.

Tak sendiri, AFR ditetapkan tersangka bersama rekannya, J yang merupakan makelar jual beli tanah. Keduanya bekerjasama agar biaya wajib pajak yang dikeluarkan dalam pengurusan tanah bisa ditebus dengan harga miring.

”Jadi keduanya bekerjasama. Jadi di SISMIOP itu ada ketentuan pajak berbeda-beda seusai daerah. Nah, oleh tersangka itu kelas NJOP-nya diubah agar besaran BPHTB nya turun,” papar Edi.

Edi menambahkan, tindak penyimpangan pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.

Dari hasil pemeriksaan dan analisis di database SISMIOP, ditemukan tindak penyimpangan yang melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB dan penetapan besaran NJOP.

Selain itu, tersangka juga melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 “Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan. Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih (Rp.1.084.311.510,- )

Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko

Tags: Bapenda Kota BatuKorupsi Pajak DaerahPajak Daerah Kota Batu

Related Posts

JEnazah buruh tani ditemukan membusuk di rumahnya.
Peristiwa

Mayat Buruh Tani Ditemukan Membusuk di Rumahnya Sendiri di Kota Batu

Senin, 5 Mei 2025
Longsor di villa sumbersekar dau
Peristiwa

Longsor di Villa Sumbersekar Dau, Akibat Pengurukan dan Pergerakan Alat Berat

Minggu, 27 Apr 2025
Petugas mengevakuasi jenazah nelayan yang tewas terhempas ombak di perairan Kondangmerak. Foto: Polres Malang
Peristiwa

2 Nelayan Tewas Dihantam Ombak saat Melaut di Kondangmerak

Sabtu, 26 Apr 2025
Kecelakaan truk
Peristiwa

Kecelakaan Truk di Kota Malang, Tewaskan Balita

Jumat, 25 Apr 2025
Kebakaran akibat ledakan gas LPG di daerah Sarangan, Lowokwaru (Foto: Keshia Putri Susetyo/Malang)
Peristiwa

Rumah di Kawasan Sarangan Kota Malang Terbakar Akibat Ledakan Gas LPG

Kamis, 24 Apr 2025
Proses evakuasi mengeluarkan badan montir yang tertimpa kendaraan. Foto: Polres Batu
Peristiwa

Nahas! Montir di Kota Batu Tewas Tertimpa Kendaraan Gara-gara Dongkrak

Kamis, 24 Apr 2025
Next Post
Petugas Satpol PP Kota Batu tengah menertibkan sejumlah reklame ilegal di jalan-jalan.

Rugikan Pendapatan Daerah, 213 Reklame Ilegal di Kota Batu Dicopot

BERITA POPULER

  • Wali Kota Malang resmikan festival pasar

    Festival Jajanan Pasar Resmi Dibuka, Wali Kota Malang Ajak Generasi Muda Ramaikan Pasar Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Prof. Fadil: Dari Khadam Kiai hingga Menjadi Guru Besar UIN Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanrise Bakal Bangun Vasa Hotel Bintang 5 dan Apartemen di Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spanduk Penolakan KEK Singhasari Diturunkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.