BATU, Tugumalang – Kasus korupsi penyelewengan pajak daerah di lingkungan Bapenda Kota Batu pada 2021 lalu telah berhasil diungkap. Hasilnya, para wajib pajak bersedia mengembalikan uang yang semestinya menjadi milik negara. Sampai hari ini, masih tersisa Rp 77,3 juta yang belum dikembalikan.
Dalam penyimpangan pungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) itu, Kejari Batu menuturkan total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 1,084 miliar.
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan saat inu pihaknya masih menghimpun sebesar Rp 1,006 miliar. Terbaru, ada 2 wajib pajak yang mengembalikan uang negara sebesar Rp 16,76 juta.
“Hingga kini pemulihan kerugian negara mencapai Rp1.006 miliar,” ungkap Edi, Selasa (8/11/2022).
Sebelumnya, total ada 13 orang wajib pajak bersedia mengembalikan uang negara hasil penyimpangan tersebut. Jumlah uang negara yang dikembalikam itu berasal dari selisih pembayaran PBB dan BPHTB yang ada karena penurunan NJOP yang dilakukan.
”Dalam hal ini, penurunan NJOP dilakukan tersangka AFR dan tersangka J. Besaran masing-masing WP beda-beda, ada yang 300 juta ada yang 6 juta,” jelas Edi.
Kedua tersangka itu adalah AFR, staf analis di Bapenda Kota Batu dan J, seorang makelar tanah. Keduanya terbukti bekerjasama mengakali aturan BPHTB dan PBB.
Dalam aksinya, tersangka AFR selaku staf analis pajak dan operator atau yang punya akses ke Sistem Manajeman Informasi Objek Pajak (SISMIOP) telah mengubah NJOP objek pajak. Tersangka membuat Nomor Objek Pajak (NOP) baru serta mencetak SPPT – PBB di luar ketentuan yang diatur.
Tak sendiri, AFR ditetapkan tersangka bersama rekannya, J yang merupakan makelar jual beli tanah. Keduanya bekerjasama agar biaya wajib pajak yang dikeluarkan dalam pengurusan tanah bisa ditebus dengan harga miring.
”Jadi keduanya bekerjasama. Jadi di SISMIOP itu ada ketentuan pajak berbeda-beda seusai daerah. Nah, oleh tersangka itu kelas NJOP-nya diubah agar besaran BPHTB nya turun,” papar Edi.
Edi menambahkan, tindak penyimpangan pemungutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu tahun 2020.
Dari hasil pemeriksaan dan analisis di database SISMIOP, ditemukan tindak penyimpangan yang melanggar Pasal 51 ayat (3) PERDA Kota Batu No.7/2019 tentang Pajak Daerah jo. Pasal 15 ayat (3) PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB dan penetapan besaran NJOP.
Selain itu, tersangka juga melanggar PERWALI No.54/2020 tentang Tata Cara Pemungutan PBB Pasal 5 “Pendaftaran Objek PBB baru dilakukan oleh subjek pajak atau wajib pajak dengan ketentuan. Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih (Rp.1.084.311.510,- )
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko