BATU – Aparat Satpol PP Kota Batu mulai rajin turun untuk menertibkan reklame liar hingga ilegal yang nunggak pajak. Dari informasi yang dihimpun, sampai hari ini sudah ada 213 spanduk reklame ilegal yang nunggak pajak.
Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Arief Rachman Ardyasana, menuturkan akibat nunggak pajak dan membuat rugi negara, maka pihaknya melakukan penertiban sesuai aturan Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame. Serta Perwali Kota Batu Nomor 31 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Laksana Perizinan Reklame di Kota Batu.
Kerugian negara akibat pemasangan reklame ilegal ini berpotensi terjadi kebocoran PAD. Padahal, pajak reklame untuk tahun ini ditarget Rp1,5 miliar. Namun hingga 27 Oktober 2022 telah terealisasi Rp1,2 miliar atau 83,5 persen.
“Kisaran kerugian sampai ratusan juta. Akhirnya penertiban reklame liar rutin kami lakukan,” terang Arief, Selasa (8/11/2022).
Kata Arief, reklame ilegal ini bahkan banyak ditemui di lokasi strategis dan kawasan wisata. Reklame ilegal ini didominasi iklan-iklan properti, usaha dan pendidikan. Ada yang tidak berizin, kedaluwarsa hingga ditempel di pohon maupun tiang listrik.
“Paling banyak dilakukan pemasangan reklame di pohon-pohon,” ungkapnya.
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A