MALANG, Tugumalang.id – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah dilaksanakan sejak 28 November 2023 lalu akan segera berakhir. Para calon dilarang melakukan kegiatan kampanye menjelang memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada 11-13 Februari 2024. Berikut ini tahapan lengkap Pemilu 2024.
Artinya tiga hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Menjelang memasuki masa tenang Pemilu 2024 seluruh alat peraga kampanye harus diturunkan.
Aturan tersebut tertuang pada Pasal 24 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Dalam PKPU tersebut dijelaskan secara detail perihal dimulainya masa tenang Pemilu 2024.
Baca Juga: Kampanye Akbar Partai Demokrat, Ribuan Masa Birukan Stadion Gajayana Kota Malang
Disebutkan bahwa masa tenang Pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum dilakukan pemungutan suara. Maka para calon baik itu pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Kemudian, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus menghentikan kegiatan kampanye mereka termasuk menurunkan alat peraga kampanye.
Baca Juga: Ratusan Jemaah di Malang Doakan Pemilu Damai Lewat Selawat Kebangsaan
Tahapan lengkap Pemilu 2024
Dilansir Tugumalang.id dari PKPU Nomor 3 Tahun 2023, selain masa tenang Pemilu 2024 berikut ini adalah tahapan lengkap Pemilu 2024.
1. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni – 14 Desember 2023;
2. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023;
3. Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022;
4. Penetapan Peserta Pemilu: 4 Desember 2022;
5. Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023;
6. Pencalonan DPD: 6 Desember 2022 – 9 Februari 2023;
7. Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 – 25 November 2023;
8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 – 25 November 2023;
9. Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 – 10 Februari 2024;
10. Masa Tenang: 11 Februari – 13 Februari 2024;
11. Pemungutan dan Perhitungan Suara: 14 Februari – 15 Februari 2024;
12. Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari – 20 Maret 2024;
13. Pengucapan Sumpah atau Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024;
14. Pengucapan Sumpah atau Janji Presiden dan Wakil Presiden Terpilih: 20 Oktober 2024.
Pemilih diminta untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024 dengan membawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Surat Pemberitahuan atau Formulir Model C-6 untuk menyalurkan hak suara di Pemilu 2024.
Selain itu pemilih juga wajib datang tepat waktu sesuai dengan jam operasional TPS yakni mulai pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.
Demikian informasi mengenai masa tenang Pemilu 2024 dan juga tahapan Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.
Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News
Penulis: Bagus Rachmad Saputra
Editor: Herlianto. A