Tugumalang.id
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugumalang.id
No Result
View All Result
Home Berita

Sepakati Ranperda Pendampingan Hukum Bagi Warga Miskin, Begini Tanggapan Fraksi Gerindra

Redaksi by Redaksi
Senin, 14 Feb 2022
in Berita
Reading Time: 2 mins read
A A
Fraksi Gerindra menyampaikan catatan.

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Fraksi Partai Gerindra, Lelly Theresiawati saat menyampaikan catatan atas kesepakatan Ranperda Pendampingan Hukum Bagi Warga Miskin Kota Malang sebagai Perda / Foto : dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Sebagai legislatif, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Malang menegaskan perlunya beberapa catatan atas kesepakatan rancangan peraturan daerah (Ranperda) bantuan hukum bagi masyarakat miskin Kota Malang untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini diutarakan Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Fraksi Partai Gerindra, Lelly Theresiawati dalam Rapat Paripurna beragendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Kota Malang, Senin (27/12/2021).

Ditekankan Lelly, pemerintah daerah harus selalu memonitoring pelaksanaan Perda baru ini dengan tujuan beberapa hal. Yakni menjamin dan memenuhi hak warga miskin sebagai penerima bantuan hukum guna mendapatkan akses keadilan.

Termasuk hak konstitusionalnya sesuai dengan persamaan kedudukan di dalam hukum. Hingga Menjamin kepastian penyelenggara bantuan hukum secara merata bagi golongan tidak mampu sehingga dapat mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan bisa dipertanggungjawabkan.

Lelly Theresiawati, Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Fraksi Partai Gerindra. Foto : dok

“Bantuan hukum untuk masyarakat miskin juga harus dilakukan dengan tujuan yang lebih luas untuk menyadarkan hak-hak masyarakat miskin dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia. Dimana sifat bantuan hukum tidak hanya diberikan secara individual tapi kepada kelompok masyarakat secara kolektif,” bebernya.

Dalam pemberian hukum, lanjut Lelly, OPD terkait yang membidangi hukum dan hak asasi manusia juga diharapkan dapat melakukan beberapa langkah kerja. Mulai dari menyusun dan menetapkan kebijakan pemberian hukum, menyusun rencana anggaran bantuan hukum.

Mengelola anggaran bantuan hukum secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Serta melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum yang memenuhi kelayakan sebagai pemberi bantuan hukum.

“Di samping itu, Pemkot Malang harus mengalokasikan dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin ke dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)” jelasnya.

Hal ini mengacu pada pasal 19 Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum yang menjelaskan pada ayat 1 bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD.

Nantinya, setiap anggaran dana bantuan hukum yang diberikan pemerintah daerah juga harus dikawal dengan pemantauan sekaligus pengawasan. Baik pemantauan terhadap pemberi bantuan hukum di tempat perkara.

Lalu, verifikasi terhadap berkas proses beracara yang dilaporkan pemberi bantuan hukum maupun klarifikasi terhadap dugaan penyimpangan oleh pemberi bantuan hukum yang dilaporkan masyarakat.

“Pengawasan itu harus dilaksanakan oleh tim pengawas yang ditetapkan dengan keputusan Wali Kota atau Perwali,” tukasnya.

Reporter: Feni Yusnia
Editor: Jatmiko

Tags: DPRD Kota MalangFraksi Partai Gerindra DPRD Kota MalangPartai Gerindra
Previous Post

Serap Aspirasi Dunia Kerja, Universitas Ma Chung Gelar FGD Implementasi dan Dampak MBKM

Next Post

Bersama Warga Desa Langlang, FEB Unisma Ubah Sampah Jadi Modal Investasi di Pasar Modal

Next Post
Tim KSPM FEB Unisma memberikan pelatihan daur ulang sampah menjadi produk bernilai ekonomis tinggi. Foto: dok

Bersama Warga Desa Langlang, FEB Unisma Ubah Sampah Jadi Modal Investasi di Pasar Modal

BERITA POPULER

  • matahari terbit dari barat

    Mungkinkah Matahari Terbit dari Barat dan Terjadi Kiamat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Ulur Realisasi Pelebaran Jalan Ir Soekarno Kota Batu Milik Pemprov Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paguyuban Pedagang Buah Pasar Kota Batu Sebut Jatah Kiosnya Dikurangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi PKH di Tumpang Rugikan Negara Rp221 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelican Crossing di Kabupaten Malang Mulai Jadi Wacana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tugumalang.id

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group

Navigate Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2022 Tugu Malang ID - Powered by Tugu Media Group