Tugumalang.id– Seorang ibu di Kota Malang bernama Diana Malayanti berjuang mendapatkan hak asuh anaknya. Dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI demi bisa mendampingi tumbuh kembang anaknya yang masih berusia 13 tahun.
Diana telah resmi bercerai dengan suaminya pada 2012 karena kerap terjadi perselisihan dan pertengkaran rumah tangga. Saat itu, Diana diberikan kuasa atas hak asuh anaknya.
Kemudian suami Diana diwajibkan memberikan nafkah kepada anak sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan naik 10 persen tiap tahun hingga anak berusia 21 tahun.
Baca Juga: Bunuh Diri Keluarga di Pakis, Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Pemaksaan pada Ibu dan Anak
Kuasa Hukum Diana, Sumardhan menyampaikan bahwa mantan suami Diana tak menjalankan amanah itu dengan baik. Namun pada Juni 2023, mantan suami Diana mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Malang dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk membatalkan keputusan hak asuh anak yang dimenangkan Diana pada 2012 lalu.
Majelis hakim kemudian menyatakan bahwa hak asuh anak jatuh ke mantan suami Diana. Sumardhan menyayangkan hasil putusan hakim. Sebab, majelis hakim dinilai tak mempertimbangkan penyataan sang anak yang menginginkan tinggal dengan ibunya.
Baca Juga: Korban Bunuh Diri di Pakis Tinggalkan Pesan untuk Anaknya
“Jadi anak juga dihadirkan oleh hakim di ruang sidang. Dia ditanya mau tinggal sama siapa. Anak ini kemudian menyampaikan ingin tinggal sama ibunya,” kata Sumardhan.
Menurutnya, anak yang sudah berusia lebih dari 12 tahun berhak memilih tinggal dengan ayah atau ibu. Sebab sesuai peraturan yang ada, terutama soal sengketa hak asuh anak, anak usia lebih dari 12 sudah dianggap dewasa dan bisa menentukan pilihannya sendiri.
Sumardhan juga melihat ada yang janggal dengan putusan hakim. Menurutnya, perkara ini adalah perkara nebis in idem atau perkara yang tak bisa diperiksa untuk kedua kalinya, karena mengajukan 2 kali dalam perkara yang sama.
“Dulu kan istrinya yang meminta (mengajukan perkara), sekarang suaminya yang minta. Subjeknya sama, objeknya ya sama yakni anak. Ini disebut nebis in idem,” ujarnya.
Kini, Diana berupaya mendapatkan kembali hak asuh anaknya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Terlebih, kata Sumardhan, saat ini anak Diana sedang bersekolah di Kota Malang. Sedangkan mantan suami Diana tinggal di Jakarta dan sudah punya istri lagi.
“Semestinya hakim memberikan hak asuh ke ibu demi pendidikan dan psikologi anak. Ibu Diana ini juga punya penghasilan dan punya rumah sendiri,” ucapnya.
“Jadi kami memohon kepada Ketua MA RI agar membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A
























