Minggu, Agustus 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Seorang Ibu di Kota Malang Berjuang Dapatkan Hak Asuh Anak ke Mahkamah Agung

Redaksi by Redaksi
Desember 16, 2023 1:34 pm
in Hukum & Kriminal
Ibu di Kota Malang melalui kuasa hukumnya, Sumardhan menuntut hak asuh anaknya.

Ibu di Kota Malang melalui kuasa hukumnya, Sumardhan menuntut hak asuh anaknya. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id– Seorang ibu di Kota Malang bernama Diana Malayanti berjuang mendapatkan hak asuh anaknya. Dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI demi bisa mendampingi tumbuh kembang anaknya yang masih berusia 13 tahun.

Diana telah resmi bercerai dengan suaminya pada 2012 karena kerap terjadi perselisihan dan pertengkaran rumah tangga. Saat itu, Diana diberikan kuasa atas hak asuh anaknya.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kemudian suami Diana diwajibkan memberikan nafkah kepada anak sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan naik 10 persen tiap tahun hingga anak berusia 21 tahun.

Baca Juga: Bunuh Diri Keluarga di Pakis, Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Pemaksaan pada Ibu dan Anak

Kuasa Hukum Diana, Sumardhan menyampaikan bahwa mantan suami Diana tak menjalankan amanah itu dengan baik. Namun pada Juni 2023, mantan suami Diana mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Malang dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk membatalkan keputusan hak asuh anak yang dimenangkan Diana pada 2012 lalu.

Majelis hakim kemudian menyatakan bahwa hak asuh anak jatuh ke mantan suami Diana. Sumardhan menyayangkan hasil putusan hakim. Sebab, majelis hakim dinilai tak mempertimbangkan penyataan sang anak yang menginginkan tinggal dengan ibunya.

Baca Juga: Korban Bunuh Diri di Pakis Tinggalkan Pesan untuk Anaknya

“Jadi anak juga dihadirkan oleh hakim di ruang sidang. Dia ditanya mau tinggal sama siapa. Anak ini kemudian menyampaikan ingin tinggal sama ibunya,” kata Sumardhan.

Menurutnya, anak yang sudah berusia lebih dari 12 tahun berhak memilih tinggal dengan ayah atau ibu. Sebab sesuai peraturan yang ada, terutama soal sengketa hak asuh anak, anak usia lebih dari 12 sudah dianggap dewasa dan bisa menentukan pilihannya sendiri.

Sumardhan juga melihat ada yang janggal dengan putusan hakim. Menurutnya, perkara ini adalah perkara nebis in idem atau perkara yang tak bisa diperiksa untuk kedua kalinya, karena mengajukan 2 kali dalam perkara yang sama.

“Dulu kan istrinya yang meminta (mengajukan perkara), sekarang suaminya yang minta. Subjeknya sama, objeknya ya sama yakni anak. Ini disebut nebis in idem,” ujarnya.

Kini, Diana berupaya mendapatkan kembali hak asuh anaknya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Terlebih, kata Sumardhan, saat ini anak Diana sedang bersekolah di Kota Malang. Sedangkan mantan suami Diana tinggal di Jakarta dan sudah punya istri lagi.

“Semestinya hakim memberikan hak asuh ke ibu demi pendidikan dan psikologi anak. Ibu Diana ini juga punya penghasilan dan punya rumah sendiri,” ucapnya.

“Jadi kami memohon kepada Ketua MA RI agar membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangHak Asuh Anakibukota malang

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Suci Hendrina Head of Coorporate Communication and CSR ParagonCorp and Fathiya Khairiya Employer Branding usai menerima anugrah diktiristek.

Jadi Mitra Pendukung Talenta Kewirausahaan Terbaik, ParagonCorp Raih Anugerah Diktiristek

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.