Tuesday, July 7, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Seorang Ibu di Kota Malang Berjuang Dapatkan Hak Asuh Anak ke Mahkamah Agung

Redaksi by Redaksi
December 16, 2023 1:34 pm
in Hukum & Kriminal
Ibu di Kota Malang melalui kuasa hukumnya, Sumardhan menuntut hak asuh anaknya.

Ibu di Kota Malang melalui kuasa hukumnya, Sumardhan menuntut hak asuh anaknya. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id– Seorang ibu di Kota Malang bernama Diana Malayanti berjuang mendapatkan hak asuh anaknya. Dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI demi bisa mendampingi tumbuh kembang anaknya yang masih berusia 13 tahun.

Diana telah resmi bercerai dengan suaminya pada 2012 karena kerap terjadi perselisihan dan pertengkaran rumah tangga. Saat itu, Diana diberikan kuasa atas hak asuh anaknya.

READ ALSO

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Kemudian suami Diana diwajibkan memberikan nafkah kepada anak sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan naik 10 persen tiap tahun hingga anak berusia 21 tahun.

Baca Juga: Bunuh Diri Keluarga di Pakis, Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Pemaksaan pada Ibu dan Anak

Kuasa Hukum Diana, Sumardhan menyampaikan bahwa mantan suami Diana tak menjalankan amanah itu dengan baik. Namun pada Juni 2023, mantan suami Diana mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Malang dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk membatalkan keputusan hak asuh anak yang dimenangkan Diana pada 2012 lalu.

Majelis hakim kemudian menyatakan bahwa hak asuh anak jatuh ke mantan suami Diana. Sumardhan menyayangkan hasil putusan hakim. Sebab, majelis hakim dinilai tak mempertimbangkan penyataan sang anak yang menginginkan tinggal dengan ibunya.

Baca Juga: Korban Bunuh Diri di Pakis Tinggalkan Pesan untuk Anaknya

“Jadi anak juga dihadirkan oleh hakim di ruang sidang. Dia ditanya mau tinggal sama siapa. Anak ini kemudian menyampaikan ingin tinggal sama ibunya,” kata Sumardhan.

Menurutnya, anak yang sudah berusia lebih dari 12 tahun berhak memilih tinggal dengan ayah atau ibu. Sebab sesuai peraturan yang ada, terutama soal sengketa hak asuh anak, anak usia lebih dari 12 sudah dianggap dewasa dan bisa menentukan pilihannya sendiri.

Sumardhan juga melihat ada yang janggal dengan putusan hakim. Menurutnya, perkara ini adalah perkara nebis in idem atau perkara yang tak bisa diperiksa untuk kedua kalinya, karena mengajukan 2 kali dalam perkara yang sama.

“Dulu kan istrinya yang meminta (mengajukan perkara), sekarang suaminya yang minta. Subjeknya sama, objeknya ya sama yakni anak. Ini disebut nebis in idem,” ujarnya.

Kini, Diana berupaya mendapatkan kembali hak asuh anaknya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Terlebih, kata Sumardhan, saat ini anak Diana sedang bersekolah di Kota Malang. Sedangkan mantan suami Diana tinggal di Jakarta dan sudah punya istri lagi.

“Semestinya hakim memberikan hak asuh ke ibu demi pendidikan dan psikologi anak. Ibu Diana ini juga punya penghasilan dan punya rumah sendiri,” ucapnya.

“Jadi kami memohon kepada Ketua MA RI agar membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangHak Asuh Anakibukota malang

Related Posts

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pasar Induk Among Tani Batu Naik ke Penyidikan, Kejari Geledah Dua Kantor Dinas

Tuesday, 7 Jul 2026
disiram solar
Hukum & Kriminal

Diduga Disiram Solar, Rumah Warga di Dau Malang Nyaris Ludes Terbakar

Monday, 6 Jul 2026
Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ungkap 40 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, Barang Bukti Bernilai Rp136 Juta

Monday, 6 Jul 2026
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang
Hukum & Kriminal

Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Irigasi Bululawang

Saturday, 4 Jul 2026
Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Gondanglegi Gagalkan Aksi Curanmor, Dua Tersangka Diserahkan ke Polisi

Saturday, 4 Jul 2026
Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar
Hukum & Kriminal

Komisaris Bank di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 Miliar

Saturday, 4 Jul 2026
Next Post
Suci Hendrina Head of Coorporate Communication and CSR ParagonCorp and Fathiya Khairiya Employer Branding usai menerima anugrah diktiristek.

Jadi Mitra Pendukung Talenta Kewirausahaan Terbaik, ParagonCorp Raih Anugerah Diktiristek

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.