Jumat, Juni 26, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Sekolah Tetap Daring Meski PPKM Mikro Longgar

Redaksi by Redaksi
Februari 14, 2021 11:09 am
in Berita
Wali Kota Malang, Sutiaji.

Wali Kota Malang, Sutiaji. (Foto: Feni Yusnia).

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Kendati beberapa aturan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro di Kota Malang mengalami kelonggaran, namun proses belajar mengajar masih harus dilakukan secara daring.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji, melalui akun Youtubenya, Sam Sutiaji.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

“Banyak yang tanya pada saya, pak, ini PPKM tiga sudah longgar, jam bukanya sampai jam 9 malam. Bioskop buka dengan pakai protokol kesehatan. Kalau sekolah gimana? Saya sampaikan kalau di aturan instruksi Mendagri (Inmendagri) itu sekolah tetap daring,” katanya.

Menurutnya, komitmen tersebut untuk mengoptimalkan penerapan PPKM di Kota Malang, sekaligus mencegah munculnya kluster-kluster baru di masyarakat.

“Sementara komitmen kita ke sekolah belum tatap muka, masih pakai daring. Jadi mohon kesabaran ibu dan bapak wali siswa untuk membimbing putra putrinya belajar di rumah,” sambungnya

Diketahui, aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2021.

Selain aturan belajar mengajar yang masih dilakukan secara daring, didalamnya juga tertulis bahwa jam operasional resto atau cafe yakni pukul 07.00 – 22.00 dengan kuota untuk makan di tempat sebanyak 50 persen.

Sementara, Pedagang Kaki Lima (PKL) mendapatkan penambahan jam operasional dari pukul 07.00 – 24.00. Lalu, jam buka mall atau pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00

Kemudian, kuota tempat kerja ditambah menjadi 50 persen Work From Office (WFO) dan 50 persen Work From Home (WFH). Tempat ibadah dibatasi 50 persen. Pun, kegiatan konstruksi dan sektor esensial kebutuhan pokok beroperasional 100 persen.

Tak hanya itu, dalam penerapan PPKM mikro ini peran RT maupun RW juga sangat ditekankan.

“Saya minta pak Lurah, pak Camat dan seluruh RT RW agar berkoordinasi. Pandemi ini tetep kita harus waspada karena makin hari makin mengganas, bukan lagi kita terapkan 3M tapi 6M,” imbuhnya.

6M tersebut, ialah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas, dan menjaga imun atau daya tahan tubuh.

“Kalau kesadaran masyarakat sudah terbangun kesiplinannya, ekonomi dan aktivitas masyarakat akan dapat terus berjalan beriringan,” tandasnya.(ads)

Tags: kota malangPPKM MikroPPKM Mikro Kota Malang

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
yayan Riyanto

Pentingnya Standar Profesi Advokat di Mata Dr Yayan Riyanto

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.