BATU – Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko resmi menetapkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di jenjang PAUD hingga SMP. Ini seiring tindak lanjut dari SKB 4 Menteru tentang penyelenggaran PTM di masa pandemi COVID-19.
Ditegaskan Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso bahwa kebijakan ini berlaku di seluruh hari sekolah. Artinya, peserta didik tetap akan bersekolah di hari aktif dengan penerapan prokes ketat. ”Bedanya hanya di durasi, dibatasi hanya 6 jam,” kata Punjul, Minggu (16/1/2022).
Punjul mewanti-wanti agar penerapan prokes bisa dilakukan secara ketat. Bahkan termasuk tidak saling meminjam peralatan atau berbagi makanan dan minum. Yang paling penting, baik guru maupun murid harus sadar kesehatan diri.
“Peserta didik yang diizinkan masuk juga tidak boleh memiliki gejala COVID-19. Kalau memang sakit lebih baik di rumah atau segera periksakan diri ke dokter,” imbau dia.
Jika memang nanti ada kemungkinan terburuk, kata Punjulm jika terdapat surveilans epidemiologi yang menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 mencapai 5 persen, maka PTM harus dihentikan dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 14 hari.
Meski begitu, dari jnformasi yang dihimpun, tidak semua sekolah nantinya diharuskan menerapkan PTM 100 persen. Menurut Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Batu, Hariadi, kebijakan ini bersifat sebagai opsi.
“Kalau sekolah sudah siap, wali murid mengizinkan ya silahkan melakukan PTM 100 persen. Tapi kalau belum siap ya alangkah baiknya tetap melakukan PTM terbatas,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah mensosialisasikan kebijakan ini. Tak hanya ituk persiapan menyambut PTM 100 persen juga sudah digelar selama ini dengan pembatasan kapasitas 50 persen.