Tugumalang.id – Pasangan sejoli muda di Kota Batu, Jawa Timur, GR (20) asal Sleman, Yogyakarta dan RN (19) asal Kabupaten Malang harus berurusan dengan hukum. Keduanya terbukti melakukan aborsi janin usia 3 bulan hasil hubungan gelap selama ini.
Parahnya, janin bayi berusia 3 bulan tak bersalah itu kemudian dibuang ke dalam kloset kamar mandi hotel. Diketahui, keduanya menjalin hubungan asmara dari pertemanan kerja di salah satu hotel di Kota Batu.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan jika tindakan kejam ini diketahui dari penemuan gendok berisi darah oleh warga pada Sabtu (7/9/2024) di tong sampah. Berlanjut warga juga menemukan kuburan berisi plasenta di taman bunga milik warga.
Baca Juga: Inilah Kolaborasi Terbaik Ed Sheeran
”Berangkat dari laporan tersebut, polisi bergerak untuk menemukan pelakunya,” ungkap Andi dalam konferensi persnya, Selasa (17/9/2023).
Diketahui, kedua pelaku melakukan aborsi pada Selasa (3/9/2024). Mereka membuang janin berusia kurang lebih 11 minggu itu di toilet hotel pada pukul 14.47 WIB. Janin tersebut merupakan hasil hubungan asmara terlarang mereka yang terjalom sejak Oktober 2023.
Meski masih berpacaran, lanjut Andi, pasangan ini mulai berhubungan intim hingga kemudian hamil. Karena hubungan mereka tidak direstui, keduanya bersepakat untuk menggugurkan hasil hubungan gelap mereka.
Keduanya kemudian membeli obat penggugur kandungan jenis misoprostol lewat marketplace media sosial seharga Rp1,3 juta pada 8 Juli 2024. DR kemudian meminumnya secara rutin selama 3 hari. Namun kondisi janin masih sehat hingga 26 Agustus 2024.
Baca Juga: Pasangan Kekasih Gelap asal Ngantang Kubur Bayi Usia 5 Bulan Kandungan
Mengetahui hal itu, DR kembali melanjutkan minum obat terlarang itu hingga sebanyak 8 butir dan 2 diantaranya dimasukan ke dalam vagina hingga akhirnya janin itu gugur. Hingga keesokan harinya, DR mengalami pendarahan saat bekerja di hotel.
”Keduanya kemudian terpaksa mengeluarkan gumpalan besar dari rahimnya di toilet hotel. Lalu dibuang di kloset,” jelas Andi.
Lebih lanjut, keduanya memeriksakan diri ke rumah sakit untuk menjalani kuret dan pulang membawa satu buah gendok berisi plasenta sisa janin. Hingga kemudian, plasenta ini dikubur di taman bunga milik warga dan ketahuan.
Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal Pasal 77 A UU. Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan aborsi. ”Ancaman Pidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun,” tegas Andi.
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A