KOTA BATU – Sejak 2019, sebanyak lima Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu yang belum ada teknis pelaksanaannya atau Peraturan Wali Kota (Perwali). Hal itu diungkapkan oleh Kasubag Perundang Undangan, Bagian Hukum Kota Batu, Wahyu Wibawanto, Senin (19/4/2021).
Menurut Wahyu, pihaknya kerap kali tidak mendapat respon cepat dari dinas terkait sebagai pelaksana Perwali saat mendorong untuk segera menindaklanjuti Perda yang baru diundangkan.
“Kami tidak tau permasalahannya di sana apa, padahal kami siap untuk mendampingi mereka kalau ada kesulitan dalam penyusunan Perwali itu,” ucapnya.
Tercatat lima Perda yang belum mendapat tindak lanjut untuk pembentukan Perwali sebagai detail teknis pelaksanaannya.
“Ada Perda Kota Layak Anak, Perda Perlindungan, Penataan, Pembinaan Pasar Rakyat, Perda Penyelenggaraan Perpustakaan, Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Tanggungjawab Lingkungan Sosial,” bebernya.
Dia menegaskan, pihaknya selalu siap mendampingi pihak pihak yang kesulitan dalam membentuk Perwali. Dengan demikian, Perda yang telah diundangkan dapat segera dijalankan melalui adanya Perwali.
“Asumsi saya pribadi, mungkin mereka kesulitan untuk menyusun mengenai klausul detilnya. Padahal kami siap mendampingi mereka ketika ada kesulitan dalam menyusun Perwali,” ucapnya.
“Kami membuka diri untuk membantu mereka jika memang benar benar kesulitan. Karena tugas kami Bagian Hukum, salah satunya memberikan bantuan dan pendampingan mengenai penyusunan produk hukum,” imbuhnya.
Foto: