Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sederet Korban Dugaan Pelecehan Seksual Pendiri SMA SPI Kota Batu Kembali Buka Suara

Redaksi by Redaksi
November 15, 2021 5:34 pm
in Hukum & Kriminal
SMA SPI

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Batu Fuad Dwiyono (tengah) memberikan keterangan terkait laporan baru korban pelecehan seksual pendiri SMA SPI Kota Batu, Senin (15/11/2021). Foto/Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU – Sederet korban dugaan kekerasan seksual oleh pendiri sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SMA SPI) di Kota Batu, Julianto Eka Putra terus bersuara. Kini, JE kembali dilaporkan para mantan muridnya atas dugaan tindakan asusila yang sama.

Total ada 5 orang berstatus sebagai saksi sekaligus korban melaporkan dugaan pelecehan seksual pada Senin (15/11/2021) ke Mapolres Batu. Mereka datang jauh-jauh dari Bali, Yogyakarta dan Malang untuk membuka tabir baru pelecehan seksual yang dilakukan JE selama ini.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Laporan ini bermula dari temuan Pos Pengaduan Masyarakat Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Batu. Ke lima saksi korban diduga mengakui pernah menjadi objek pelecehan seksual JE selama bersekolah di sana. Tidak menutup kemungkinan ada sederet korban lain yang masih bungkam.

Ketua LPA Kota Batu Fuad Dwiyono membeberkan kelima saksi korban juga adalah bagian dari 15 orang yang diperiksa Polda Jatim sebelumnya. Namun, hanya 1 orang saja yang ditetapkan sebagai korban dan pelapor.

Akhirnya, kelima orang ini mengadu ke LPA Kota Batu. ”Usai mendengar curhatan mereka, akhirnya kami kawal penuh untuk bersuara melaporkan kasusnya. Sekarang mereka sudah diperiksa dan di-BAP,” terang dia pada awak media.

Sebelumnya, Komnas PA mendesak Polda Jatim menjerat JE dengan Pasal 80, 81 dan 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, disitu polisi hanya menerapkan Pasal 80 saja.

Untuk menguatkan adanya pelanggaran Pasal 81 dan 82 oleh JE tersebut itulah kelima orang yang pernah melapor ke Polda Jatim itu melaporkan kembali kasusnya ke Polres Batu.

Diharapkan dari laporan ini semakin melengkapi dan memperkuat bukti tindakan asusila yang dilakukan JE selama ini. Diketahui, perkara ini sudah sempat dilimpahkan ke Kejati Provinsi Jawa Timur. Namun, dari segi pemberkasan dinilai belum lengkap.

”Padahal dari aduan yang kita terima, masih besar potensi tersangka untuk melakukan tindak asusila itu dimana saja. Ada yang di sekolah, ada pernah dilakukan di Surabaya dan Semarang,” beber Fuad.

Fuad menambahkan, pihaknya juga menemukan 2 orang korban yang selama ini belum pernah buka suara sama sekali sejak tabir ini mencuat. Menurut dia, keduanya adalah saksi kunci.

Namun, suara mereka terhalang kendala izin pihak keluarga yang tidak ingin kasus anaknya kembali diungkit. ”Harapan kami mereka turut buka suara untuk membantu mengungkap perkara ini. Pelaku kejahatan seksual tidak bisa dibenarkan dari segi manapun,” tegas dia.

Fuad menambahkan, Pos Pengaduan Masyarakat LPA Kota Batu akan terus dibuka, jika memang ada korban lain yang belu, berani angkat bersuara. ”Saya harap pemerintah ikut proaktif menangani kasus kekerasan seksual seperti ini, apalagi Kota Batu baru saja dapat penghargaan Kota Layak Anak,” harapnya.

Sebelumnya, Komnas PA telah menyiapkan 20 saksi unruk mendukung pengungkapan tabir kekerasan seksual yang dilakukan JEP sehingga vonis hukum pidana terhadap predator seksual itu bisa dijatuhkan seberat-beratnya.

Selain saksi, Komnas PA juga akan didampingi oleh 56 kuasa hukum yang akan mendampingi pelapor. Pihaknya berharap aparat berwajib bisa serius menangani kasus ini. Mengingat kasus kejahatan seksual merupakan tindak pidana khusus setara dengan tindak pidana terorisme ataupun korupsi.

Seperti diketahui, pendiri SMA SPI ini dilaporkan Komnas PA atas dugaan kekerasan seksual kepada muridnya sendiri. Alasannya, sedang memberikan motivasi. Selain itu, juga ada dugaan ekploitasi ekonomi karena mempekerjakan anak di bawah umur.

Dengan begitu, kronik kasus yang mencuat sejak awal tahun 2021 ini bisa berakhir. Dalam hal ini, Arist bersama para korban telah melakukan proses gelar perkara dengan menunjukkan sejumlah bukti kuat berupa kesaksian dari 14 korban, lengkap beserta bukti video.

Reporter: Ulul Azmy
Editor: Sujatmiko

Tags: HeadlineKekerasan SeksualKomnas PAkota batupelecehan seksualSMA SPISMA SPI Kota Batu

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Webinar UIN Malang

ICIED FITK UIN Malang Lahirkan Pemikir-Pemikir Fusionis

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.