MALANG | TuguMalang.id – Satpol PP Pemkab Malang melakukan pengecekan lapangan terkait Tembok perumahan Bukit Cemara Tujuh yang berada di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, yang selama ini dinilai menghalangi akses tanah dan rumah milik lima warga.
Sudarno, pendamping warga yang dirugikan mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada Bupati Malang agar turun tangan agar penyelesaiannya tidak berlarut-larut. Sehingga mereka bisa mengakses rumah dan tanahnya.
Berdasarkan permohonan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang melakukan pemeriksaan di lokasi pada Senin (22/8/2022).
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Malang yang segera menindaklanjuti permohonan kami,” ujar Sudarno.
Dari hasil pemeriksaan, Satpol PP mendapati hasil bahwa tembok yang diduga menghalangi tersebut dibangun agar perumahan Bukit Cemara Tujuh menjadi aman.
Akibatnya, pelapor selama ini tidak memiliki mengakses rumah dan tanahnya sejak tahun 2002.
“Oleh karena itu, pelapor berkeinginan tembok di Bukit Cemara Tujuh dibuka agar mereka bisa mendapatkan akses,” kata Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang.
Firmando menambahkan bahwa dari pemeriksaan ini pihaknya akan membuat nota dinas kepada Bupati Malang agar masalah bisa diselesaikan dengan cara mediasi atau pendekatan persuasif humanis.
“Kami telah membuat nota dinas kepada Bapak Bupati Malang untuk penanganan lebih lanjut,” tutupnya.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id