Kamis, Agustus 20, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Satpol PP Kumpulkan Rp 65 Juta dari Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

Redaksi by Redaksi
Januari 13, 2021 11:19 pm
in Berita
Nazarudin Hasan

Nazarudin Hasan

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Sejak penerapan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 57 Tahun 2020 tentang besaran denda bagi pelanggar Protokol Kesehatan sebesar Rp 100 ribu. Satpol PP Kabupaten Malang  telah mengumpulkan denda sebesar Rp 65 juta sejak September 2020 hingga Desember 2020.

“Sejak tahun lalu mulai diberlakukan Perbub yang mengatakan adanya denda itu. Kami sudah menyetorkan Rp 65 juta ke kas daerah,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Malang, Nazaruddin Hasan, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (13/01/2021).

READ ALSO

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

“Total pelanggarannya ada sekitar 4 ribu sekian pelanggar, dan lebih banyak pelanggaran masker,” sambungnya.

Dalam satu hari, anggota Satpol PP Kabupaten Malang bisa melakukan operasi yustisi di 4-5 titik bersama Polres Malang dan Kodim 0818 Kabupaten Malang – Batu.

Dengan diberlakukannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, Nazaruddin mengatakan akan mengaktifkan kembali operasi yustisi tersebut.

“Saat ini sudah masuk Bulan Januari 2021, kebetulan ada Instruksi Menteri Dalam Negeri sehingga kita lanjutkan lagi operasi yustisinya,” tegasnya.

Namun, dalam operasi yustisi kali ini, ia memastikan tidak akan memberikan denda sebagai sanksi utama.

Berdasarkan Perbub terdahulu, kata Nazaruddin, memang ada denda. Tapi karena masyarakat  banyak yang di pedesaan, jadi saat ini untuk  denda itu pihaknya sangat terukur. Tidak sembarangan melakukan denda.

”Karena kasihan mereka keluar tidak pakai masker, padahal dia masyarakat desa. Jadi bagaimana mau memberikan denda, paling maksimal ya sanksi sosial,” pungkasnya.

Related Posts

Perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia di Perumahan White House Joyo Agung, RT 05/RW 13, pada Sabtu (8/8/2026). Foto/dok
Berita

Warga RT 05 Joyo Agung Bersatu dalam Festival Harmoni Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 8 Agu 2026
Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Next Post
Dinkes Kabupaten Malang Sudah Siapkan Kebutuhan Penyimpanan Vaksin

Dinkes Kabupaten Malang Sudah Siapkan Kebutuhan Penyimpanan Vaksin

BERITA POPULER

  • Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.