MALANG – Sejak penerapan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 57 Tahun 2020 tentang besaran denda bagi pelanggar Protokol Kesehatan sebesar Rp 100 ribu. Satpol PP Kabupaten Malang telah mengumpulkan denda sebesar Rp 65 juta sejak September 2020 hingga Desember 2020.
“Sejak tahun lalu mulai diberlakukan Perbub yang mengatakan adanya denda itu. Kami sudah menyetorkan Rp 65 juta ke kas daerah,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Malang, Nazaruddin Hasan, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (13/01/2021).
“Total pelanggarannya ada sekitar 4 ribu sekian pelanggar, dan lebih banyak pelanggaran masker,” sambungnya.
Dalam satu hari, anggota Satpol PP Kabupaten Malang bisa melakukan operasi yustisi di 4-5 titik bersama Polres Malang dan Kodim 0818 Kabupaten Malang – Batu.
Dengan diberlakukannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, Nazaruddin mengatakan akan mengaktifkan kembali operasi yustisi tersebut.
“Saat ini sudah masuk Bulan Januari 2021, kebetulan ada Instruksi Menteri Dalam Negeri sehingga kita lanjutkan lagi operasi yustisinya,” tegasnya.
Namun, dalam operasi yustisi kali ini, ia memastikan tidak akan memberikan denda sebagai sanksi utama.
Berdasarkan Perbub terdahulu, kata Nazaruddin, memang ada denda. Tapi karena masyarakat banyak yang di pedesaan, jadi saat ini untuk denda itu pihaknya sangat terukur. Tidak sembarangan melakukan denda.
”Karena kasihan mereka keluar tidak pakai masker, padahal dia masyarakat desa. Jadi bagaimana mau memberikan denda, paling maksimal ya sanksi sosial,” pungkasnya.