Tugumalang.id – Pemerintah Kota Batu memastikan telah meniadakan pelaksanaan salat id di masjid dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1442 H. Peniadaan ibadah salat id ini disepakati usai adanya rapat koordinasi Forkopimda Kota Batu, pada Sabtu (17/7/2021).
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, menuturkan bahwa masyarakat tentu sudah sangat menunggu momentum ibadah setahun sekali ini. Namun di tahun ini, sesuai instruksi Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah melarang pelaksanaan salat id di wilayah PPKM Darurat.
“Instruksi Menteri Agama harus dilaksanakan. Ini bukan melarang orang beribadah tapi adalah suatu upaya penyelamatan masyarakat dari paparan COVID-19,” tuturnya.
Dewanti juga menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk mensosialisasikan keputusan tersebut kepada masyarakat. Pemerintah di tingkat desa/kelurahan juga harus mensosialisasikan kepada warganya agar menjalankan ibadah di rumah saja.
Sementara itu, Kapolres Batu, AKBP Catur C Wibowo, menyampaikan bahwa peniadaan ibadah salat id kali ini memang bertepatan dengan lonjakan kasus COVID-19. Sehingga pemerintah mengambil langkah ini sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.
Sebagai aparat penegak hukum, pihaknya akan menjalankan instruksi dan turut menegakkan pelaksanaan instruksi tersebut di Kota Batu. “Kita mengikuti aturan yang ada. Terkait hubungan dengan Allah SWT kami masih mempunyai hati nurani. Pihak kementrian sudah ada kajian dalam pelaksanaan salat Idul Adha,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan salat id di masjid. Disarankan, ibadah salat id dilakukan di rumah masing-masing.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti