Tugumalang.id – Sakit hati lantaran diabaikan hingga tak dianggap sebagai suami, SL (56), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, tega membunuh istri sirinya. SL secara sadis memukul kepala istrinya menggunakan palu.
Tak hanya itu, pelaku juga membuat skenario seolah-olah korban meninggal akibat jatuh dari kamar mandi. Pelaku juga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang bajunya yang terkena darah korban hingga membersihkan darah di TKP.
Insiden itu dilakukan pelaku di kamar mandi rumahnya pada Jumat (17/9/2021). Kemudian ditemukan anak korban pada Sabtu (18/9/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban sempat di bawa ke RS, dimandikan, hingga telah dimasukkan ke peti jenazah. Lantaran merasa ada kejanggalan, anak korban kemudian melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian pada Minggu (19/9/2021).
Polresta Malang Kota langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan hingga autopsi pada jenazah korban.
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan autopsi hingga pengumpulan keterangan sejumlah saksi, maka berhasil disimpulkan bahwa korban meninggal akibat dibunuh.
“Hasil dan kesimpulan autopsi, kematian korban akibat pukulan benda tumpul di beberapa bagian kepala bagian atas, kanan, kiri, dan belakang. Sehingga ada pendarahan fatal di bagian otak, itulah yang mengakibatkan korban meninggal,” jelasnya, pada Selasa (28/9/2021).
Dari seluruh fakta bukti yang dihimpun, akhirnya pelaku tak bisa mengelak lagi bahwa dia telah melakukan pembunuhan kepada istrinya.
“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan, pemukulan kepada korban. Jadi beberapa kali di bagian kepala bagian belakang,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan bahwa pelaku memang cukup cerdik dalam menyembunyikan tindakannya. Usai menghilangkan barang bukti, pelaku keluar rumah dan membeli rokok di dekat rumah hingga menyapa warga yang sedang ronda malam agar seolah tidak ada di TKP saat kejadian.
Hingga akhirnya anak korban pulang dan menemui rumahnya terkunci dari dalam. Diketahui, pelaku telah mengunci pintu rumah dengan menggunakan pipa panjang untuk menggerakan kunci pintu dari luar rumah. “Jadi pelaku menggunakan pipa yang dimasukkan dari celah atas pintu hingga bisa mengunci pintu,” ucapnya.
Lantaran curiga ada yang tidak beres di dalam rumah, anak korban mendobrak pintu itu. Kemudian korban ditemukan sudah tergeletak tak bernyawa di kamar mandi.
Berdasarkan keterangan pelaku, Tinton menjelaskan bahwa SL tega menghabisi nyawa korban lantaran sudah sakit hati sejak bertahun-tahun. “Pelaku merasa sakit hati kepada korban. Selama hidup dengan korban, pelaku merasa tidak dihargai sebagai suami siri dan ada banyak hal lainnya,” bebernya.
Diketahui, suami istri ini sudah hidup bersama selama 14 tahun. Namun sejak sekitar 4 tahun terakhir, mereka telah pisah ranjang tetapi masih tinggal satu rumah. Pelaku juga tidak memiliki pekerjaan sehingga menggantungkan hidup pada korban.
“Puncaknya, korban akan berpindah rumah tetapi pelaku tidak diajak. Jadi mau ditinggal, terserah mau kemana. Itulah puncak dari pada emosinya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 12 tahun kurungan penjara.
Reporter: M Sholeh
Editor: Lizya Kristanti