Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Rumah Mewah Wahyu Kenzo di Kayutangan Heritage Kota Malang Disegel Bareskrim

Redaksi by Redaksi
Maret 23, 2023 2:08 pm
in Hukum & Kriminal, Peristiwa
Penampakan aset rumah mewah milik Wahyu Kenzo di Kayutangan Heritage, Kota Malang yang disegel Bareskrim Polri.

Penampakan aset rumah mewah milik Wahyu Kenzo di Kayutangan Heritage, Kota Malang yang disegel Bareskrim Polri. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Bareskrim Polri menyegel rumah mewah di kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kota Malang, Jawa Timur. Diketahui, bangunan itu merupakan aset milik Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, tersangka penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Pembangunan rumah mewah 3 lantai itu tampak masih dalam proses finishing. Pasalnya, masih terdapat material dan peralatan bangunan di rumah bercat putih itu yang masih tertutup seng. Sebuah lampu sorot juga masih menyala di lantai 1 meski siang hari.

READ ALSO

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Garis polisi melintang di pagar seng rumah tersebut. Selain itu, juga tertempel stiker warna merah di ujung pagar rumah dengan bertuliskan Segel Bareskrim Polri. Selain itu, juga ada keterangan dasar penyegelan rumah itu, yakni Pasal 1 Butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44, 45, 46, 49, 128, 130 dan Pasal 131 KUHP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Baca Juga: Begini Skema Perputaran Dana di Robot Trading ATG Milik Wahyu Kenzo

“Untuk kepentingan penyidikan, tempat/barang ini disita dan disegel oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri,” tulis dalam keterangan stiker segel yang dilihat pada Kamis (23/3/2023).

“Barang siapa tanpa izin membuka, melepas atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik Bareskrim Polri, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pasal 231 dan 233 KUHP,” lanjut keterangan segel itu.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penyegelan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap aset rumah mewah milik Wahyu Kenzo itu.

Baca Juga: Di Balik Kedok Bisnis Minuman Suplemen, Wahyu Kenzo Tipu 25 Ribu Korban

“Benar memang disegel, tetapi bukan oleh Polresta Malang Kota. Itu dari Bareskrim terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ucapnya.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota juga telah menyita sejumlah aset kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo. Mulai mobil Toyota Alphard, BMW M4 dan Toyota Innova. Kemudian ada Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber dan Vespa Christian Dior. Lalu ada moge BMW R Nine T 719 Option dan Harley Davidson Road Glide.

Baca Juga: Polisi Buru Supercar McLaren dan Ferrari Milik Wahyu Kenzo

Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan robot trading ATG dengan korban mencapai 25 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp9 triliun. Pengembangan kasus ini terus dilakukan Polresta Malang Kota dengan menggali keterangan sejumlah saksi dan menetapkan 1 tersangka baru yakni Raymond Enovan.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: ATGberita malangBerita Malang TerkiniHeadlinekota malangrobot tradingRumah MewahWahyu Kenzo

Related Posts

Pencurian sepeda motor
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum

Selasa, 2 Jun 2026
Lokasi tenggelamnya remaja di Embung Babadan Ngajum. Foto: Polsek Ngajum
Peristiwa

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Senin, 1 Jun 2026
Kecelakaan Tabrak Belakang
Peristiwa

Dua Kecelakaan Tabrak Belakang Truk di Kabupaten Malang, Satu Tewas dan Pelajar SMP Patah Rahang

Minggu, 31 Mei 2026
Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Next Post
Ilustrasi ALL-Accor Live Limitless mengundang para tamunya berbuka puasa.

ALL-Accor Live Limitless Undang Para Tamu Rayakan Ramadan di Wonderful Indonesia

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.