Tugumalang.id – Bareskrim Polri menyegel rumah mewah di kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kota Malang, Jawa Timur. Diketahui, bangunan itu merupakan aset milik Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, tersangka penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Pembangunan rumah mewah 3 lantai itu tampak masih dalam proses finishing. Pasalnya, masih terdapat material dan peralatan bangunan di rumah bercat putih itu yang masih tertutup seng. Sebuah lampu sorot juga masih menyala di lantai 1 meski siang hari.
Garis polisi melintang di pagar seng rumah tersebut. Selain itu, juga tertempel stiker warna merah di ujung pagar rumah dengan bertuliskan Segel Bareskrim Polri. Selain itu, juga ada keterangan dasar penyegelan rumah itu, yakni Pasal 1 Butir 16, Pasal 7, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, 42, 43, 44, 45, 46, 49, 128, 130 dan Pasal 131 KUHP Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Baca Juga: Begini Skema Perputaran Dana di Robot Trading ATG Milik Wahyu Kenzo
“Untuk kepentingan penyidikan, tempat/barang ini disita dan disegel oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri,” tulis dalam keterangan stiker segel yang dilihat pada Kamis (23/3/2023).
“Barang siapa tanpa izin membuka, melepas atau merusak segel atau tanda pengaman yang dipasang oleh penyidik Bareskrim Polri, dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pasal 231 dan 233 KUHP,” lanjut keterangan segel itu.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penyegelan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap aset rumah mewah milik Wahyu Kenzo itu.
Baca Juga: Di Balik Kedok Bisnis Minuman Suplemen, Wahyu Kenzo Tipu 25 Ribu Korban
“Benar memang disegel, tetapi bukan oleh Polresta Malang Kota. Itu dari Bareskrim terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” ucapnya.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota juga telah menyita sejumlah aset kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo. Mulai mobil Toyota Alphard, BMW M4 dan Toyota Innova. Kemudian ada Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber dan Vespa Christian Dior. Lalu ada moge BMW R Nine T 719 Option dan Harley Davidson Road Glide.
Baca Juga: Polisi Buru Supercar McLaren dan Ferrari Milik Wahyu Kenzo
Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan robot trading ATG dengan korban mencapai 25 ribu orang dengan kerugian mencapai Rp9 triliun. Pengembangan kasus ini terus dilakukan Polresta Malang Kota dengan menggali keterangan sejumlah saksi dan menetapkan 1 tersangka baru yakni Raymond Enovan.
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A